Mayjend TNI Yusri Nuryanto Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Anggotanya 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadakan diskusi Focus Group Discussion (FGD) ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, S.IP, sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menyampaikan akan menindak tegas pelaku pelanggaran yang di lakukan anggotanya.

 

Acara yang di gelar Kompolnas dalam rangka menanggapi temuan pelanggaran lalu lintas yang sering di lakukan oleh beberapa Oknum Institusi dan pejabat Negara,Selasa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2024).

 

Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, menyampaikan, “Hari ini Kompolnas bersama pemangku kepentingan terkait menyelenggarakan FGD. FGD ini kami laksanakan setelah kami dari Kompolnas melakukan supervisi dan pemantauan atas apa yang terjadi di masyarakat,” ujarnya

Bacaan menarik :  Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen

 

Benny menyoroti salah satu masalah yang akan dibahas adalah maraknya penggunaan pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan institusi negara.

 

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, S.IP, sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menyampaikan bahwa prajurit TNI sebagai bagian dari masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan harus mematuhi aturan yang berlaku. “Dalam kepemilikan nomor dinas TNI, kita diatur oleh peraturan Panglima TNI. Kendaraan TNI meliputi kendaraan roda empat, rantis, dan ranpur. Untuk mengendarai kendaraan tersebut, anggota TNI wajib memiliki SIM TNI yang sudah diatur mulai dari SIM A, SIM B1, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Bacaan menarik :  Danlanal Bintan Resmi Buka Turnamen Bola Voli Danlanal Cup I Dalam Rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Yusri juga menjelaskan bahwa nomor register kendaraan di lingkungan TNI dikeluarkan oleh masing-masing angkatan, seperti Kostrad oleh Panglima Kostrad. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh institusi terkait.

 

 

“Dengan adanya aturan ganjil-genap, memang muncul beberapa permasalahan. Namun, inisiatif-inisiatif yang ada bertujuan untuk memastikan semua prajurit TNI mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang memadai. Meski begitu, seleksi ketat dilakukan, termasuk verifikasi STNK dan pajak kendaraan,” tambahnya.

 

 

Yusri juga menyampaikan jika ada dari anggota melanggar lalulintas untuk di tindak tegas, jadi tidak adalagi sama – sama anggota atau kasihan, dan dari data yang kita sudah dapati 700 pekara lebih dan terdapat 17 pemalsuan plat nomor dalam setahun ini, jadi Jangan mementingkan Ego struktural, siapa yang lebih baik , siapa yang paling baik tapi mari kita jaga untuk kepentingan bersama,” ucapnya

Bacaan menarik :  Berharap Panglima TNI Andika Perkasa ambil sikap anggota TNI yang mem Back Up perkara.
Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0