Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen

Penulis :

 

JAKARTA , Traznews.com

Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M kembali singgung Pengembang Apartemen yang merugikan Konsumen, Jum’at ( 2/12/2022 .Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Pada Konfrensi persnya Kuasa Hukum Ike Farida mengatakan kepada media,  pernah mengajukan Masalah ini ke DPR RI tapi belum mendapatkan respon yang baik, dengan alasan pertimbangan anggaran yang besar, karena ada sesuatu hal yang belum bisa dipenuhi oleh kuasa hukum Dr. Ike Fadila. Ia pun meminta secara bersama – sama kepada media dan masyarakat yang di rugikan pengembang Apartemen untuk mendukung merevisi atau membuat aturan baru di DPR terkait UU Pengembang Rumah susun atau Apartemen yang merugikan masyarakat.

Bacaan menarik :  Silaturrahmi Jusuf Kalla, Presidium Nasional dan Panitia Munas KAHMI Ke XI di Palu
Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.
Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

 

Dengan adanya ketidak jelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.

 

 

Salah satu kasus yang di alami Dr Ike Farida yaitu sikap pengembang kepada konsumen sudah semena – mena , ia sudah membayar lunas salah satu apartemen di Jakarta sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) sebagai pengembang anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.

Bacaan menarik :  Ketua Gekrafs Tommy DPW Bangka Belitung Dan Ketua Dewan Pembina Gekrafs Babel Melati Erzaldi Hadir Pada Rakornas Gekrafs 2023 Jakarta.

 

 

Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike, sampai berujung pencekalan terhadap Ike dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan di jadikan sebagai tersangka.

.Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

Dr. Ike Farida mengatakan secara virtual ” Yuk kita desak pemerintah untuk berbuat keadilan untuk masyarakatnya “. tegasnya

Bagikan postingan
Patroli Perintis Presisi Amankan 10 Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit, Sajam dan Bom Molotov Disita
0
Momen Bahagia dan Penuh Kepedulian: AJB Rayakan Ulang Tahun Cucu Di Panti Asuhan
0
Konser Dangdut Ayu Ting Ting di Depok Dijadwalkan Ulang ke 9 Agustus 2025
0
Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara
0
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran Selama Operasi Berantas Jaya 2025, 7 Orang Ditahan
0
Menjadi Khotib Dalam Sholat Jumat  di Masjid Al-Mubarokah, Kapolsek Sekincau Ajak Umat Muslim Tingkatkan Rasa Syukur dan Taqwa
0
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Laga Persita vs Persib di Indomilk Arena, Situasi Kondusif Dan Terkendali
0
0
Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, Dan Tentram
0
Ustadz Wartono : Sudah Siapkah Kita Membangun Rumah di Dalam Tanah!
0
Zonk! Sidak DPRD Pringsewu ke Ummika Sebatas Silaturahmi Tak Ada Tindakan Tegas
0
Pererat Tali Silaturahmi, Warga Giham Balak Gelar Pengajian Akbar
0