Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen

Penulis :

 

JAKARTA , Traznews.com

Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M kembali singgung Pengembang Apartemen yang merugikan Konsumen, Jum’at ( 2/12/2022 .Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Pada Konfrensi persnya Kuasa Hukum Ike Farida mengatakan kepada media,  pernah mengajukan Masalah ini ke DPR RI tapi belum mendapatkan respon yang baik, dengan alasan pertimbangan anggaran yang besar, karena ada sesuatu hal yang belum bisa dipenuhi oleh kuasa hukum Dr. Ike Fadila. Ia pun meminta secara bersama – sama kepada media dan masyarakat yang di rugikan pengembang Apartemen untuk mendukung merevisi atau membuat aturan baru di DPR terkait UU Pengembang Rumah susun atau Apartemen yang merugikan masyarakat.

Bacaan menarik :  Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.
Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

 

Dengan adanya ketidak jelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.

 

 

Salah satu kasus yang di alami Dr Ike Farida yaitu sikap pengembang kepada konsumen sudah semena – mena , ia sudah membayar lunas salah satu apartemen di Jakarta sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) sebagai pengembang anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.

Bacaan menarik :  Keluarga Besar Ritonga Boru-Bere se-Jabodetabek, Karawang dan Bandung gelar Pesta Partangiangan Bona Taon 2024. 

 

 

Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike, sampai berujung pencekalan terhadap Ike dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan di jadikan sebagai tersangka.

.Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

Dr. Ike Farida mengatakan secara virtual ” Yuk kita desak pemerintah untuk berbuat keadilan untuk masyarakatnya “. tegasnya

Bagikan postingan
Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran
0
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!