Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen

Penulis :

 

JAKARTA , Traznews.com

Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M kembali singgung Pengembang Apartemen yang merugikan Konsumen, Jum’at ( 2/12/2022 .Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Pada Konfrensi persnya Kuasa Hukum Ike Farida mengatakan kepada media,  pernah mengajukan Masalah ini ke DPR RI tapi belum mendapatkan respon yang baik, dengan alasan pertimbangan anggaran yang besar, karena ada sesuatu hal yang belum bisa dipenuhi oleh kuasa hukum Dr. Ike Fadila. Ia pun meminta secara bersama – sama kepada media dan masyarakat yang di rugikan pengembang Apartemen untuk mendukung merevisi atau membuat aturan baru di DPR terkait UU Pengembang Rumah susun atau Apartemen yang merugikan masyarakat.

Bacaan menarik :  Rully Novindra bendahara Bapilu DPP Parsindo Optimis 34 DPW Lolos Pada Verifikasi Faktual Di KPU
Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.
Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

 

Dengan adanya ketidak jelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.

 

 

Salah satu kasus yang di alami Dr Ike Farida yaitu sikap pengembang kepada konsumen sudah semena – mena , ia sudah membayar lunas salah satu apartemen di Jakarta sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) sebagai pengembang anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Anggota PNS Purnabakti Di Kelurahan Koja

 

 

Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike, sampai berujung pencekalan terhadap Ike dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan di jadikan sebagai tersangka.

.Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

Dr. Ike Farida mengatakan secara virtual ” Yuk kita desak pemerintah untuk berbuat keadilan untuk masyarakatnya “. tegasnya

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0