Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen

Penulis :

 

JAKARTA , Traznews.com

Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M kembali singgung Pengembang Apartemen yang merugikan Konsumen, Jum’at ( 2/12/2022 .Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Pada Konfrensi persnya Kuasa Hukum Ike Farida mengatakan kepada media,  pernah mengajukan Masalah ini ke DPR RI tapi belum mendapatkan respon yang baik, dengan alasan pertimbangan anggaran yang besar, karena ada sesuatu hal yang belum bisa dipenuhi oleh kuasa hukum Dr. Ike Fadila. Ia pun meminta secara bersama – sama kepada media dan masyarakat yang di rugikan pengembang Apartemen untuk mendukung merevisi atau membuat aturan baru di DPR terkait UU Pengembang Rumah susun atau Apartemen yang merugikan masyarakat.

Bacaan menarik :  Gelar Seminar Nasional di Hotel Mercure Ancol Jakarta, ISPIKANI Siap Mendukung Ekonomi Biru
Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.
Undang – undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

 

Dengan adanya ketidak jelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.

 

 

Salah satu kasus yang di alami Dr Ike Farida yaitu sikap pengembang kepada konsumen sudah semena – mena , ia sudah membayar lunas salah satu apartemen di Jakarta sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) sebagai pengembang anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.

Bacaan menarik :  Good kurniawan dwi karyono Mengandeng Kantor Hukum Law Firm Sutrisno & Patners Mengadakan Konsultasi Hukum Geratis

 

 

Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike, sampai berujung pencekalan terhadap Ike dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan di jadikan sebagai tersangka.

.Undang - undang Pengusaha Pengembang Rumah Susun Tidak Berpihak kepada Konsumen Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Untuk hak konsumen.

Dr. Ike Farida mengatakan secara virtual ” Yuk kita desak pemerintah untuk berbuat keadilan untuk masyarakatnya “. tegasnya

Bagikan postingan
Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain
0
Menjelang Terbitnya Matahari, Rombongan Gajah Suoh Seruduk Rumah Yandi 👇👇.
0
TNI – POLRI Terjunkan 2.713 Personil Gabungan, Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa
0
Sebanyak 3.643 Personil Gabungan TNI – Polri Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Iptu.David Pulner Berpindah Tugas, Iptu Samsi Rizal Jabat Kasatlantas Lampung Barat Yang Baru.
0
Mutasi di Jajaran Polda Lampung, Kabid Humas: Selamat Bertugas di Jabatan Baru
0
Letkol Kav Delvy Marico, S.E.M.I.P., Gelar Halal Bihalal Bersama seluruh Anggota Kodim 0426/ Tb.
0
PERNYATAAN SIKAP F-PDR DALAM SENGKETA PILPRES 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI F-PDR Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat 
0
LAI Minta Kepada Jampidsus Dan Presiden Untuk Percepat Proses Perkara Terkait Kasus Tambang Timah Di Bangka Belitung 
0
Wadan Lantamal I Laksanakan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumatera Utara
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!