Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Segera Di Exekusi

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA ,traznews.com Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) dua periode 2001-2010 dikenal sebagai Penggagas Pemekaran Propinsi Papua Selatan.

 

 

Dibalik ketokohannya, JGG menunjukan arogansinya terhadap LSM FORPAMER pada tahun 2005 yang mengkritisi perilaku Korupsi JGG dalam penggunaan APBD.

 

 

Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010.

 

 

 

ICW menemukan 4 potensi penyimpangan penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan negara, yakni: Penggunaan APBD termasuk penggunaan operasional Pemekaran Propinsi Papua Selatan, Kasus Pembelian Kapal, Kasus Pembelian Pesawat dan Kasus Kulit Buaya yang dijadikan Souvenir.

 

 

Pada tahun 2014, JGG ditangkap oleh Tipikor kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan vonis ringan.

Bacaan menarik :  Jenny Widjaja Founder & CEO, PT. SAGOLICIOUS INDONESIA PRIMA Berhasil Raih Penghargaan Di Ajang AWEN AWARD 2023.

 

Pada November 2016, Mahkama Agung melalui majelis hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman vonis 10 kali lipat penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,49 miliar.

 

 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

 

 

 

Mengapa Kejaksaan Agung belum mengeksekusi JGG?

 

Ingat, JGG seorang Koruptor berdasarkan Putusan Tetap Mahkamah Agung Sejak 2016, selama 6 Tahun JGG berstatus Terpidana Korupsi belum diekekusi, tetapi JGG bebas berkeliaran di Kota Merauke.

 

Sejak, 2017 Perwakilan Masyarakat mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung?

Bacaan menarik :  Pengukuhan DPP Kerukunan Keluarga Wajo KKW Jakarta 2022.

 

 

 

Pada, 2020 Perwakilan Masyarakat kembali mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi?

 

 

 

Sementara Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Wakil Bupati Merauke periode 2006-2010 sedang menjalani tahanan di Lapas Merauke dalam kondisi sakit keras. Mengapa pelaku utama justru berkeliaran selama 6 tahun tanpa adanya penahanan?

 

Publik berhak tahu, apa alasan hukum dan apa alasan politik bagi kebebasan JGG selaku Koruptor. Siapa dibalik skenario pengamanan JGG selama ini?

 

 

Selamatkan Indonesia dari cengkraman koruptor, perilaku korupsi perusak mental bangsa dan penghambat pembangunan.

 

 

 

Jangan biarkan kasus JGG menggantung. Kejaksaan Agung segera mengeksekusi kasus JGG agar ada kepastian hukum.

Bacaan menarik :  Menganugerahi Penghargaan K3 Manajemen Keselamatan Kerja 2022
Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0