Korban “R” di dampingi KUASA HUKUM NYA melaporkan “J” ke POLDA METRO JAYA terkait dugaan pengrusakan terhadap barang di tempat usaha nya

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews.com

Korban R melaporkan yang di duga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya melaporkan J ke POLDA METRO JAYA karena korban mengajak bertemu dan bermusyawarah terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J tidak mau maka korban R setelah berunding dengan Kuasa Hukum nya yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” Segera membuat laporan ke POLDA METRO JAYA pada pukul 00.50 WIB Tanggal( 30-10-2022.)

 

Pada saat awak media mewawancarai korban R melalui WhatsApp dan telepon untuk mengetahui kronologi kejadian korban R menjelaskan bahwa terduga J merasa memiliki Hak lapak dagangan nya karena awal nya terduga pengrusakan saudara J berdagang di luar lapak korban R yang berada tepat di bawah tangga Gardu listrik PLN yang beralamat di Jl.komplek departemen agama RT.004 RW.003 Kel. Kedaung Kaliangke kec.Cengkareng Jakarta Barat sedangkan Korban saudara R berjualan mulai dari tahun 1992 (30 Tahun) sejak ALM ayah beliau masih ada.

Bacaan menarik :  Tuberkulosis (TB) Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Dunia. 

 

 

Saudara R menjelaskan bahwa kalau sebelum terjadi nya tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya saudara J sempat bilang kalau saudara R harus mengeluarkan barang Dangan nya kalau tidak akan di keluarkan dengan si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J . pada saat saudara R sedang mengantar pesanan untuk pembeli nya ketika pulang ke lokasi dagangan nya kaget bahwa barang dagangan nya sudah porak poranda sekitar pukul 17.15 WIB Tanggal 30 Oktober 2022.

 

 

Di tambah kan oleh Kuasa Hukum korban R yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” dan juga sebagai “Ketua Advokasi DPD MIO INDONESIA (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) TANGSEL” mengatakan ini adalah suatu tindakan pidana dan si terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan kejadian ini. Bahkan saat di Hubungi oleh saudara Sapto KUASA HUKUM korban R untuk bermusyawarah dan tabayun pada malam hari nya tanggal 29 Oktober 2022 sehabis kejadian si terduga tindak pidana R mengatakan silahkan laporkan ke polisi saya tidak takut maka korban R dan Sapto KUASA HUKUM korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke POLDA METRO JAYA.

Bacaan menarik :  Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Yang Menyidangkannya

 

 

Sapto sangat menyayangkan mengapa si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan tidak mau untuk tabayun dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik dan solusi bahkan malah menantang untuk melaporkan ke polisi. Tutup nya kepada awak media

Bagikan postingan
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0