Korban “R” di dampingi KUASA HUKUM NYA melaporkan “J” ke POLDA METRO JAYA terkait dugaan pengrusakan terhadap barang di tempat usaha nya

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews.com

Korban R melaporkan yang di duga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya melaporkan J ke POLDA METRO JAYA karena korban mengajak bertemu dan bermusyawarah terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J tidak mau maka korban R setelah berunding dengan Kuasa Hukum nya yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” Segera membuat laporan ke POLDA METRO JAYA pada pukul 00.50 WIB Tanggal( 30-10-2022.)

 

Pada saat awak media mewawancarai korban R melalui WhatsApp dan telepon untuk mengetahui kronologi kejadian korban R menjelaskan bahwa terduga J merasa memiliki Hak lapak dagangan nya karena awal nya terduga pengrusakan saudara J berdagang di luar lapak korban R yang berada tepat di bawah tangga Gardu listrik PLN yang beralamat di Jl.komplek departemen agama RT.004 RW.003 Kel. Kedaung Kaliangke kec.Cengkareng Jakarta Barat sedangkan Korban saudara R berjualan mulai dari tahun 1992 (30 Tahun) sejak ALM ayah beliau masih ada.

Bacaan menarik :  Daenk Jamal Sepakat Rakernas Partai NasDem Meneguhkan Politik Kebangsaan Demi Indonesia

 

 

Saudara R menjelaskan bahwa kalau sebelum terjadi nya tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan nya saudara J sempat bilang kalau saudara R harus mengeluarkan barang Dangan nya kalau tidak akan di keluarkan dengan si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu J . pada saat saudara R sedang mengantar pesanan untuk pembeli nya ketika pulang ke lokasi dagangan nya kaget bahwa barang dagangan nya sudah porak poranda sekitar pukul 17.15 WIB Tanggal 30 Oktober 2022.

 

 

Di tambah kan oleh Kuasa Hukum korban R yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” dan juga sebagai “Ketua Advokasi DPD MIO INDONESIA (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) TANGSEL” mengatakan ini adalah suatu tindakan pidana dan si terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan kejadian ini. Bahkan saat di Hubungi oleh saudara Sapto KUASA HUKUM korban R untuk bermusyawarah dan tabayun pada malam hari nya tanggal 29 Oktober 2022 sehabis kejadian si terduga tindak pidana R mengatakan silahkan laporkan ke polisi saya tidak takut maka korban R dan Sapto KUASA HUKUM korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke POLDA METRO JAYA.

Bacaan menarik :  Ketua DPW Sulawesi Tenggara Ashar Rasyid sudah membentuk Pengurus di 16 Cabang Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara.

 

 

Sapto sangat menyayangkan mengapa si terduga pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan tidak mau untuk tabayun dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik dan solusi bahkan malah menantang untuk melaporkan ke polisi. Tutup nya kepada awak media

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0