Ketua FJPK: Dokter Tunggul P Sihombing Korban Mafia Hukum!

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews com

Hari ini Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mendatangi sekaligus menyampaikan surat kepada Yang Mulia Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA korban produk mafia hukum.

 

“Kita datang bersama tim untuk menyampaikan surat resmi agar betul betul surat ditindaklanjutkan apa yang kita kemukakan dengan rinci dan lengkap. ” Jelas Jalaluddin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023)

 

Berikut isi suratnya:

Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di : Jl. Bungur Besar Raya No.24 Jakarta Pusat (7/ 5/2023)

 

PERIHAL

 

Meminta Pertanggunggung Jawaban Salinan Putusan Yang Dikirim Roma Siallagan Staf PN Jakarta Pusat Dasar Untuk Eksekusi dr. Tunggul P. Sihombing MHA 26 Tahun Penjara Ternyata Dari Aspek Legal Formil Dan Aspek Materiil Melanggar Amanat UU

 

Dengan Hormat,

 

Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan Ke Bapak Ketua Pengadilan Berkali Kali, Maka Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini, Maria Anastasia Tota Asi SH, Putri dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Kembali Datang Kehadapan Bapak Atas Dasar Sesuai Perihal Pokok Tersebut Diatas. Adapun Berbagai Kesalahan Nyata Dari Petikan Atau Salinan Tersebut, Yaitu:

Bacaan menarik :  Juy Wow, Entertainer Serba Bisa yang Tak Kenal Panggung, Raih Penghargaan Di Lembaga Alkitab Award 2024

 

1. Kesalahan Nyata Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

 

1. Salinan Putusan Yang Ada Sama Sekali Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Seduai Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lampiran I)

 

2. Adanya Tanda Tangan Panitera Muda Pidana Khusus Atas Nama Roky Panjaitan, Tanda Tangan Tersebut Bila Dibandingkan Dengan Amanat UU, Tidak Mempunyai Arti Dan Fungsi. Selain itu, Tanda Tangan Tersebut Patut Dikatakan Tidak Identik Atau Palsu (Lampiran II)

 

3. Adanya Tanda Tangan Roma Siallagan SH, MH, Staf Panitera Muda TPKOR Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Me – Legalisasi Salinan Putusan Yang Melanggar UU.

Bacaan menarik :  Komite Setia Nasional Indonesia, Anies Bersama Milenial " Milenial Menyampaikan, Anies Mengerjakan"

 

Diberikan atas permintaan din Panitera Muda TPKOR Pengadaan Negeri Jakarta Pusa 4 y/n 2017

 

ROMA SIAL AGAN, SH, MH NIP. 19620208 198803 2001

 

4. Salinan Putusan Kasasi Yang Diterima Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen TA 2008-2011. Selain Itu Juga Dinyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Sedangkan Fakta Hukum Sebenarnya, Mengabaikan PPK ITA 2008 Adalah Mandi Pinta Dan PPK III Adalah Dedak Made Wismarini. Selain Itu Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Tokoh Pembangunan Merauke Papua.

 

5. Pertimbangan Meringankan Menyatakan Tidak Ikut Menikmati Kerugian Keuangan Negara, Namun Dalan Amar Putusan Menyatakan Harus Mengembalikan Uang Yang Diterima Atau Ganti Kurungan Badan 5 Tahun Penjara.

 

6. Kedalahan Nyata Dalam Penerapan Hukuk Dan Cara Menfadili Penerapan Hukum Menggunakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Berdasarkan Fakta SFS Menkes Pejabat Pengguna Anggaran ) Pengguna Barang, Prof Dr dr TYA Sp P (K) Mars Dirjen P2PL Depkes RI Bersama Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Artinya, Katakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melakukan Kesalahan, Namun Tentu Tidak Mungkin Melakukan Kejahatan Seorang Diri, Kecualu Perkara Penipuan Atau Penggelapan.

Bacaan menarik :  Mandiri dan Berprestasi, DPD FPPI DKI Jakarta Apresiasi Artis Senior

 

Lipsus: Timkhas

Bagikan postingan
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0