Korban Pemerkosaan Anak dan Terduga Pelaku di Jakarta Utara Didampingi Komnas PA

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum dan korban pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

“Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak,” kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Bacaan menarik :  Gedung Soetedja Jadi Saksi Keserdehanaan Milad ke 4 Tahun FWJ Indonesia

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Penyelesaian melalui pengadilan

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

Bacaan menarik :  Apical Dukung Sosialisasi Pencegahan Anemia Dan Stunting Di Cilincing

“Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun,” kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Bacaan menarik :  Babinsa Koramil 04/Karanganyar Bersama Lurah Cepat Tanggap Menjenguk Warga Binaan Yang Sedang Sakit
Bagikan postingan
Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan  Damai, Polres Pesisir Barat Ramah Tamah Bersama Insan Pers.
0
Pekon Batu Kebayan Laksanakan Sosialisasi Kepada 82 Penerima Manfaat BPNT.
0
Musik Tradisional Gamolan Pekhing TP PKK Lambar Warnai Pembukaan MTQ Ke-51 Provinsi Lampung.
0
Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
0
Polsek Sawah Besar Lakukan Pengamanan di Posko Mantap Praja KPU Kota Jakarta Pusat
0
Lanal Nias Bersama Forkopimda Nias Selatan Laksanakan Upacara Hari Pahlawan 
0
Peringati Hari Pahlawan, Danlanal Nias Pimpin Upacara Tabur Bunga Diatas Geladak KAL Hinako I-2-19
0
Danlanal TBA Sampaikan Arahan Strategis Melalui Jam Komandan
0
Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
0
Dukung Program Presiden Prabowo Subianto Tepat Sasaran, Barisan Relawan Nusantara Raya Akan Lakukan Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis
0
Apa yang Tersembunyi di Balik Sempurnanya Kehidupan Rumah Tangga Febby Rastanty Di Wanita Ahli Neraka?
0
Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!