Korban Pemerkosaan Anak dan Terduga Pelaku di Jakarta Utara Didampingi Komnas PA

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum dan korban pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

“Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak,” kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Hadiri Kegiatan Rembug Warga di Rusun Marunda Cilincing Jakarta Utara

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Penyelesaian melalui pengadilan

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

Bacaan menarik :  Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Petani Sawit Indonesia Apresiasi Presiden Jokowi.

“Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun,” kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Memberikan Penghargaan Kepada 2 Prajurit TNI Yang Berhasil Menangkap Begal
Bagikan postingan
Kembali Di tahun 2024, Nawasena SMA 28 Jakarta Mengikuti Perhelatan Folklore Festival And Contest.
0
Pj Bupati Nukman Hadiri Rakornas PB 2024 Di Bandung 
0
Kapolres Metro Jakut Pimpin Pengamanan Kunjungan Gibran di Rusun Waduk Pluit
0
Danlantamal I Hadiri Sertijab Danlantamal XII 
0
Drs.Mad Hasnurin Ingatkan Warga, Jelang Panen Kopi Tingkatkan Keamanan.
0
Polisi Kerahkan 4.051 Personel Gabungan Amankan Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024
0
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI
0
Personel Samapta Polrestro Jakbar Berikan Pelayanan Pengaturan Arus Lalu Lintas saat Jam Berangkat Kerja
0
Cepat  Dan Tanggap, Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng Bersama Dinas Sosial Evakuasi Pria ODGJ Yang Mengamuk
0
Puluhan Sepeda Motor Curian Diamankan, Polsek Tambora Amankan 3 Pelaku Curanmor
0
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara
0
Antusias Warga Sukadana Merayakan Hut Ke-25 Kabupaten Lampung Timur.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!