Korban Pemerkosaan Anak dan Terduga Pelaku di Jakarta Utara Didampingi Komnas PA

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum dan korban pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

“Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak,” kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Bacaan menarik :  Bimtek Partai Persatuan Pembangunan Se-Indonesia, Merawat Persatuan Dengan Pembangunan " 5-7 September 2022.

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Penyelesaian melalui pengadilan

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

Bacaan menarik :  Wujudkan Impian Haji Bersama Visa Haji Furoda Tanpa Antri

“Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun,” kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Bacaan menarik :  Sertijab Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Resmi Berganti
Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0