JAKARTA,traznews.com Aksi premanisme Fajar Setiawan (FS) jelas telah masuk tindak pidana penganiayaan terhadap Triyono. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Berdasarkan bukti Laporan Kepolisian Nomor LP/B/435/XI/2023/SPKT/Polsek Pasar Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2023 dan hasil visum Et-Repertum luka Nomor 44/Ver/XI/2023/Sek.Pr pelaku harus segera ditangkap.
“Yang diterapkan penyidik berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 351 KUHP, dan saya meminta bukan ayat (1) tetapi ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun “Kata Opan.
Korban Triyono (30) mengalami luka cukup berat di kepala sebelah kanan karena kerasnya hantaman benda tumpul berupa helm yang dilakukan oleh pelaku FS (30). Sehingga menyebabkan darah segar mengucur dan korban dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan.
“Cukup serius lukanya itu. Itu kepala bukan badan ya, dan sudah dijahit sedikitnya delapan (8) jahitan. Korban itu adik saya. Jadi saya meminta dan mendesak Kapolsek Pasar Rebo segera tangkap itu pelakunya dalam waktu secepatnya. Karena saya sendiri sudah kantongi alamat si pelaku bekerja dan tempat dimana pelaku biasa nongkrong. “Tegas Opan.
Berdasarkan pernyataan korban, dirinya mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi di Jalan Lebak Para Cijantung Pasar Rebo, hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 21.40 wib.
“Korban bilang ke saya bahwa malam itu dia sedang bertamu dirumah pacarnya, tiba – tiba datang FS yang langsung membuat keributan sambil melempari korban dengan benda-benda tumpul. Sontak korban berdiri dan bicara baik-baik sama FS, namun FS yang dalam keadaan mabok langsung menghantam keras kepala korban dengan helm sehingga korban oleng dan jatuh sambil menahan sakit yang teramat ssngat karena hampir tidak sadarkan diri. “Ungkapnya.
Lanjut Opan, dalam keadaan yang tidak sadar, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Adik saya itu sampai hari ini tidak bisa bekerja karena masih merasakan pusing dan sakit di kepala. Bahkan tadi abis kontrol dan ganti perban di puskesmas. Jika adik saya sampai dikeluarkan dari pekerjaannya karena harus memulihkan rasa sakitnya akibat hantaman keras di kepala, dan pelaku tidak ditangkap, maka saya akan proses penyidik dan Kapolseknya ke Paminal Polda Metro hingga Mabes Polri. “Pungkas Opan.[]