WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna , S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, S.I.K., Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi, S.E., pada hari Jum’at 04 Maret 2022 di ruang lobi Mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose ungkap kasus pembunuhan yang laporan awal diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah korban.
Korban diketahui adalah seorang Wanita an. Oktavia Darmayanti (21) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib, petugas Polsek Way Tuba saat itu, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Way Tuba.
Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.
Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersebut, terdapat banyak kejanggalan kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB (24) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Hasil dugaan petugas benar setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB (suami korban) mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.
Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
Setelah itu pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri, beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar.
Selanjutnya pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,”Ungkap Kapolres.