Lantaran Minta Cerai, Suami Cekik Istri Hingga Tewas.

Penulis :

***

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna , S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, S.I.K., Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi, S.E., pada hari Jum’at 04 Maret 2022 di ruang lobi Mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus pembunuhan yang laporan awal diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah korban.

Korban diketahui adalah seorang Wanita an. Oktavia Darmayanti (21) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib, petugas Polsek Way Tuba saat itu, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Way Tuba.

Bacaan menarik :  Parosil Mabsus Ingatkan Nakes ! Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok.

Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.

Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersebut, terdapat banyak kejanggalan kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB (24) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Hasil dugaan petugas benar setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB (suami korban) mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban.

Bacaan menarik :  Aturan Tata Ruang Dipertanyakan, Gedung Chandra Berdiri di Atas Saluran Pengairan

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.

Setelah itu pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri, beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar.

Selanjutnya pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.

Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Samsani Sudradjat Ketua DPW Partai Gelora Lampung Gelar Baksos

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,”Ungkap Kapolres.

Bagikan postingan
Quiet moments and https://vegas–heros.co.uk gaming in hidden spaces
0
Flussströmung und Adrenalin bei https://riverspin-at.at im Gebirge
0
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0