Lantaran Minta Cerai, Suami Cekik Istri Hingga Tewas.

Penulis :

***

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna , S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, S.I.K., Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi, S.E., pada hari Jum’at 04 Maret 2022 di ruang lobi Mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus pembunuhan yang laporan awal diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah korban.

Korban diketahui adalah seorang Wanita an. Oktavia Darmayanti (21) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib, petugas Polsek Way Tuba saat itu, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Way Tuba.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Berkah

Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.

Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersebut, terdapat banyak kejanggalan kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB (24) warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Hasil dugaan petugas benar setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB (suami korban) mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban.

Bacaan menarik :  Keberadaan SPBU Pagar Dewa Sangat Membantu Warga, Terlebih Suasana Panen Raya Kopi 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.

Setelah itu pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri, beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar.

Selanjutnya pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Giat Jumat Curhat Di Pucuk Gunung

Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,”Ungkap Kapolres.

Bagikan postingan
Ngopi Bareng Mas Pram: Pramono Anung Bahas Program Unggulan Untuk Jakarta
0
Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024
0
Awak Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Data Perusahaan 
0
468 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini
0
Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Cempaka Putih Gelar Deklarasi Anti Tawuran
0
Jajaran PJU Polda Metro Jaya Sambangi Satkamling RW 08 Pedaengan Cakung Dalam Cooling System Menghadapi Pilkada 2024
0
Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Dan E-learning di Polda Malut
0
Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang
0
Penemuan mayat berkelamin perempuan di Pemangku Sidomulyo Pekon Suka Negara kec. Ngambur kab. Pesisir Barat
0
SPJI Menyapa Sekolah di SMA Negeri 1 Sukau
0
Jaga Kebugaran Tubuh Kapolsek Sekincau Beserta Anggota Olahraga Bersama Pemuda Betung Sukosari.
0
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU Untuk Melindungi Pelaku UMKM Dari Produk Asing 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!