Polres Lampung Barat berhasil ungkap ladang ganja di wilayah Provinsi Sumatera Selatan

Penulis :

Lampung barat–Satres Narkoba bersama Sat Samapta Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun talang jawa Desa Kiwis Raya Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan, Sabtu (06/05/2023).

Berawal pada hari Kamis (04/05/2023) sekitar jam 20.00 wib di Pekon Pagar Dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat Kec. Way Kunang Kab. Lampung Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi Narkotika Jenis Ganja. Dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja.

Bacaan menarik :  17 Tahun Mengabdi, Pemkab Lambar Terbangkan Siti Menuju Tanah Suci. 

Kemudian petugas melakukan intrograsi terhadap (AA) dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi tepatnya Dusun Talang Jawa Desa Kiwis Raya Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.”

Dengan adanya informasi dari pelaku AA, Personil gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Samapta Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi tersebut.

Dan pada hari Jumat (05/05/2023) sekira jam 11.45 Wib akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja.

Bacaan menarik :  Sasar Warga Penerima Bantuan, UPTD Puskesmas Air Hitam Buka Gerai Vaksin D i Kantor Pos Fajar Bulan.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH mengatakan bahwa Pihaknya bersama Sat Samapta Polres Lambar telah berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berada di kebun kopi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Pengungkapan ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukannya pengembangan kasus terhadap pelaku AA yang sebelumnya sudah diamankan petugas.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bacaan menarik :  Jago Merah Mengamuk, Hanguskan Tiga Rumah Warga Banding Agung.
Bagikan postingan
Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH
0
Dalam Sehari, Karhutla Lumbok Seminung Dan Belalau Mencapai 4 Ha.
0
Negara Sudah Maksimal Memberikan Akses Fasilitas Kesehatan Namun Masyarakat Miskin Di Kebiri Oleh Mafia Hukum Praktek Kedokteran
0
Akibat Paralon Dilindas Rombongan Gajah, Warga Gunung Ratu Merugi Puluhan Juta Rupiah.
0
Membangun Tulang Bawang Melalui Kehadiran Majelis Ulama Indonesia (MUI)
0
Puluhan Tapak Gajah Lindas Paralon Air Bersih Milik Warga
0
Satlantas Polres Lambar Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  
0
Kapolres Lampung Barat Beserta Staff Dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Pembalakan liar Di Desa Dawuhan Di Keroyok Warga Sekampung.
0
1.135 Peserta dan 712 Produk Meriahkan UKM Pangan Award Tahun 2023
0
Wakapolres Lambar Pimpin Langsung Patroli Perintis Presisi, Berikut Tujuannya 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!