Ketua Umum PLB : Permintaan Maaf dan klarifikasi Tidak bisa mengHapus Dugaan Korupsi MBG di sekincau

Penulis :

Red

Lampung Barat — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau memasuki babak serius. Setelah pemilik dapur MBG menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menu yang disajikan tidak layak bagi siswa Taman Kanak-kanak, Ketua Umum Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum.

Menurut Teuku Wahyu, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi dan permintaan maaf semata. Ia menilai pemberian makanan bergizi dengan porsi yang jauh dari standar program MBG merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar soal dapur atau salah teknis. Ketika anggaran MBG sudah ditetapkan untuk standar gizi tertentu tetapi yang diberikan tidak sesuai, maka itu patut diduga sebagai korupsi,” tegasnya.

Bacaan menarik :  Gerakan “Bang Jasri” Digelar, Kapolda Metro Jaya Ajak Warga Jadikan Bersih Lingkungan sebagai Budaya

PLB menilai kualitas dan porsi makanan yang diterima siswa tidak mencerminkan tujuan program MBG. Selain mengecam tindakan intimidasi terhadap wali murid yang mengkritisi menu, PLB juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Saat ini PLB tengah mengumpulkan bukti berupa dokumentasi menu, keterangan wali murid, serta rekaman video yang telah beredar luas.

Teuku Wahyu juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
• Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
• Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, ancaman 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
• Pasal 9 UU Tipikor: pengurangan atau penggelapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp250 juta.

Bacaan menarik :  Tokoh Pemuda Jakarta Barat Tantang 3 Paslon Gubernur untuk Kembangkan Budaya Betawi

“Kami akan segera melaporkan ini. Dugaan intimidasi dan dugaan korupsi dalam program negara tidak boleh dibiarkan. Harus ada sanksi tegas secara pidana agar menjadi efek jera,” pungkas Teuku Wahyu.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0