Kedapatan Miliki Sabu,Dua pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar

Penulis :

**

LAMPUNG BARAT–Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Kedua pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat dan TA (23), warga Pekon Watas Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum’at tanggal (16/06/2023) sekitar jam 02.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FA) dan (TA) di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lambar.

Bacaan menarik :  Pekon Sinar Waya Gunakan Dana Desa 2024 Kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Fisik

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pemuda (FA) dan (TA) beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Setelah 70 Tahun Menanti, Masyarakat Pekon Sukapura Kini Mendapat Kejelasan.

Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni.”

Bagikan postingan
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0