Lampung BaratPolsek BNS Polres Lampung Barat berhasil amankan NW (20) warga Pekon Sumber agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana.(23/03/24).
Kapolres Lampung Barat AKBP.Ryky Widya Muharom. S,H,S.IK., melalui Kapolsek BNS Iptu.Edward Panjaitan mengatakan.Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2024 Polsek BNS menerima laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 ( Satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6594 MW, warna putih , tahun 2016 yang diparkirkan di pinggir sawah Pekon sumber agung Kec suoh kab Lampung barat .Laporan Polisi Nomor: LP / B / 02 / III / 2024 / SPKT / POLSEK BNS / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 23 maret 2024.
“Atas peristiwa tersebut Pelapor (korban) menderita kerugian sekira Rp. 10.000.000”. terangnya .
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di kota agung Kabupaten Tanggamus.
“Kemudian tim UKL Polsek bandar negeri suoh yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek BNS, Aiptu Saptadi langsung bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian terduga pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan” bebernya.
Lanjut Kapolsek, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian sepeda motor Honda Biet pada hari kamis tanggal 21 maret 2024.
“Terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek BNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.
Barang Bukti yang di amankan :
– 1.buah Hp.Merek OPPO A 3S warna hitam
– 1 buah STNK sepeda motor Honda Biet Nopol BE 6594 MW
– 1 buah BPKB sepeda motor Honda Biet Nopol BE 6594 MW, Noka :MH1JFZ114GK081494 NOSIN :JFZ1E-1077006 tahun 2016 warna putih.