Kasus Besi Tua Warisan Gagal Sidang: Saksi Utama Tak Hadir, Proses Disorot!

Penulis :

Lucky suryani

SIMALUNGUN ,Traznews Com Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

 

Saksi yang tidak hadir tersebut disebut sebagai sosok kunci dalam perkara ini, yakni sebagai pembeli besi tua yang menjadi objek dugaan penggelapan.

 

Kuasa hukum terdakwa, Tuttik Rahayu, menyayangkan ketidakhadiran saksi yang dinilai krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

 

> “Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius. Saksi pembeli adalah pihak yang melakukan transaksi, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah,” kata Tuttik usai sidang.

 

Perlu diketahui bahwa perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang telah berlangsung selama 32 tahun. HS, sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris, Marwati, disebut berhasil menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut.

Bacaan menarik :  Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

 

Namun, langkah hukum berlanjut ketika Mariana, pihak lain dari keluarga yang menguasai aset warisan, melaporkan HS atas dugaan penggelapan penjualan besi tua. Tuttik menegaskan bahwa tindakan kliennya itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa sah yang ditandatangani di hadapan notaris.

 

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan besi tua telah disetujui oleh pelapor, dan hasilnya dipakai untuk merenovasi ruko milik pelapor sendiri,” ujar Tuttik.

 

Atas fakta-fakta hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses penyidikan, karena hingga kini tidak ada batang besi tua yang dijadikan barang bukti, dan objek transaksi tidak pernah dipasangi garis polisi.

 

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keabsahan alat bukti dalam perkara ini,” tutur Tuttik.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

 

Lebih jauh, pihak terdakwa menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap HS. Mereka menilai ada upaya untuk menghilangkan hak terdakwa atas jasa hukumnya serta menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi yang seharusnya diterima.

 

Kuasa hukum HS berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

 

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa yang pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. (**)

 

*Hastag:*

#Sidang Dugaan Penggelapan,

#PN Simalungun Ditunda,

#Saksi Kunci Tak Hadir,

#Terdakwa HS,

#Tuttik Rahayu,

Bagikan postingan
Tanda Tanda Kiamat Sudah Dekat!  Mertua Gagahi Menantu di Lampung Barat .
0
IKAPI Gelar Perayaan Natal, Ajak Keluarga Besar Teguhkan Kebersamaan
0
Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi
0
Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke 1 Garuda Astacita Nusantara Bersama Presiden Prabowo Subianto
0
Natal FKPPI 2025: “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” Jadi Pesan Penguatan di Tengah Tantangan Zaman
0
Bangkit Bersama Polri: Kapolres Tapteng Layani Service Motor Gratis untuk Warga Terdampak
0
Elieser Yogi, Papua Tengah Raih Penghargaan di Innovative Government Award 2025
0
Kabupaten Pasuruan Raih Dua Penghargaan pada Innovative Government Award 2025
0
Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Garut
0
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
0
Kaimana Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Papua pada IGA 2025
0
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Olahraga Rutin Dukung Program Work Life Balance
0