Diduga Edarkan Sabu,Pasutri Diringkus Polisi.

Penulis :

Rd

WayKanan-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/02/2022).

Tersangka berinisial YU (40) tinggal di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan SA (35) tinggal di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Sangkaran Bhakti.

Bacaan menarik :  Dugaan Pungli di Puskesmas Margorejo, KWRI Metro Minta APH Segera Periksa

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pasutri ( sepasang suami istri ) yang keduanya mengaku berinisial YU dan SA di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari kedua terlapor, hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Yakni 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital.

Bacaan menarik :  Cek Sembako, AKBP HADI SAEPUL RAHMAN, S.IK Berharap "Kebutuhan Masyarakat mengenai bahan pokok dapat Terpenuhi"

Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang merk plastik klip yang berisikan 83 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone warna hitam.

Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0