Diduga Edarkan Sabu,Pasutri Diringkus Polisi.

Penulis :

Rd

WayKanan-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/02/2022).

Tersangka berinisial YU (40) tinggal di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan SA (35) tinggal di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Sangkaran Bhakti.

Bacaan menarik :  Bayi Lahir dengan Hidrosefalus, Perjuangan  Shanaya Menggugah Hati

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pasutri ( sepasang suami istri ) yang keduanya mengaku berinisial YU dan SA di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari kedua terlapor, hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Yakni 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital.

Bacaan menarik :  1 MEI hari Kembalinya PAPUA KE Dalam NKRI

Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang merk plastik klip yang berisikan 83 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone warna hitam.

Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0