Diduga Curi Pisang, AB (31) Diciduk Polisi

Penulis :

Lampung Barat–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian buah pisang yang dilakukan oleh terduga pelaku AB (31),

di kebun milik SUPANDI, Pekon Mekar Jaya Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).

Terduga pelaku AB (31), yang merupakan warga Pekon Sinar Jaya Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat, telah melakukan pencurian buah pisang sebanyak 742 Kg buah pisang jenis ‘Capendis’.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH,MH menuturkan bahwa Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan AB, terduga pelaku Pencurian buah pisang yang terjadi pada hari Senin (30/1/2023) sekira jam 22.00 WIB di kebun milik korban SUPANDI, (34) warga Pekon Gedung Surian Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat. Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.187200,-.

Bacaan menarik :  9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya, dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Pebruari 2023.

Kemudian berdasarkan Laporan polisi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 wib Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kediamannya berikut kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku.

Modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan cara memotong Bonggol pisang jenis ‘capendis” dan langsung di masukkan ke dalam mobil APV miliknya. Kemudian pisang hasil curiannya dijual kepada RIO, Pedagang pisang yang berada di Pekon Padang Tambak kec.way Tenong Kab. Lampung Barat.

Bacaan menarik :  Angka Pelanggaran Lalulintas Cukup Tinggi Dalam Razia Gabungan Di Sekincau

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sumber Jaya adalah
742 Kg buah pisang jenis “capendis” siap jual, 1 unit mobil Suzuki APV, 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, 1 buah pisau panjang 30cm, terdapat getah pisang.

Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek.

**

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0