Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil ungkap kasus Curat

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNGBARAT-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku Curat yang terjadi di Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kab. Lampung Barat, Selasa (19/09/2023).

 

Adapun waktu kejadian pada hari rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 23.00 Wib di rumah korban bernama Purwadi (34), Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kabupaten setempat.

 

Modus operandi ketiga terduga pelaku tersebut adalah masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu kemudian masuk dan mengambil 2 buah tabung Gas LPG 3 Kg , 14 liter bensin dalam jerigen, Uang tunai Rp 1800.000, kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger HP warna Putih , 1 unit gerinda dan 30 Kg beras dalam karung.

Bacaan menarik :  Polres Lambar Polda Lampung Ciduk Pelaku Judi Togel.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IU alias
Tama, (16), yang juga merupakan Residivis adalah warga Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kab. Lampung Barat.

 

Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya yaitu AK (20), dan YO (19) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dan DPO ( Daftar pencarian orang).

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.762.000. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 september 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya .

 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 17 September 2023.

Bacaan menarik :  Edi Novial Tutup Event Lomba Karaoke music fest 2023 Diefvacafe

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
Dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

 

Selanjutnya pada hari senin tanggal 18 September 2023, saat sore hari sekira jam 16.00 Wib, Tekab pimpinan Ipda Mahmudi,SH berhasil menangkap terduga pelaku IU yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu. Sedangkan kedua rekannya ketika dilakukan penangkapan tidak berada ditempat dan masih dalam pengejaran.

 

Kini terduga pelaku (IU) bersama barang bukti satu tabung Gas LPG 3 Kg, 30 Kg beras, dua buah celengan dan sebuah gerinda diamankan di Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Di Dominasi Atlet Lampung Barat, Faji Lampung Boyong Tiga (3) Medali Dalam Kualifikasi PON XXI Aceh-Sumut 2024,

Dan terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Bagikan postingan
Bersiap Sambut WSL Krui Pro hingga Pilkada, Kapolda Lampung: Gangguan Kamtibmas 2024 Turun
0
Konvoi Sambil Tenteng Sajam, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakbar Amankan 7 Remaja Dan Sajam
0
TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Gelar Penyuluhan Peternakan di Pekon Sidodadi
0
Berikut Penjelasan Polisi,Pasca Di Temukanya Warga Pajar Bulan Meninggal Dalam Sumur.
0
Polisi Selamatkan Pria Berusaha Lakukan Percobaan Bunuh Diri Di Kosambi, Motifnya Belum Diketahui
0
Rapat Umum Anggota IKA Trisakti 2024 dan Halal Bihalal Dengan Tema, Together We Create a Better Future.”
0
Cegah Tawuran Polda Metro Jaya Gelar Pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
0
Berkas perkara lengkap, Pelaku curat R4 di limpahkan ke Kejaksaan
0
Berbagi Sesama, Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Jumat Peduli Dengan Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Slum Area
0
Muncul Dualisme, Ahmad Fijayyudin: “Kami Merupakan Kepengurusan yang Sah”
0
Upacara Bendera 17-an Prajurit Lanal Tarempa
0
Danlanal Bintan Kunjungi Pos Binpotmar Lobam
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!