Colong Tiga Handphone Di Kontrakan, Pelaku Diciduk APH.

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT–✔️Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (36), karena diduga telah melakukan pencurian handphone di rumah kontrakan korban Pemangku Umbulioh Pekon Sebarus Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Minggu (10/09/2023).

Dan terduga pelaku SR, merupakan warga Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

 

Adapun kejadian pencurian pada hari selasa, 05 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib. Terduga pelaku (SR) telah mencuri 3 unit Handphone milik korban bernama Jordi septa pratama (23), warga Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SR (36), yang diduga telah melakukan pencurian handphone sebanyak 3 unit dengan merek Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y.

Bacaan menarik :  Bupati Lampung Barat Hadiri Abpednas Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Program Pro Desa.

 

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / IX / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 Pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung menangkap dan mengamankan Pelaku SR.

 

Kini terduga pelaku SR beserta barang bukti berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Iptu Juherdi.”

 

Iptu Juherdi juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa, Pelaku SR diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bacaan menarik :  Sat Reskrim Polres Lampung Barat Adakan Konseling terhadap 25 Korban Pencabulan terhadap Anak
Bagikan postingan
Waisak Wellness Festival 2026 di Baywalk Mall: Kevin Wu Soroti Tekanan Hidup Warga Kota, Ajak Seimbangkan Mental & Fisik
0
Waisak Wellness Festival 2026 Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lansia dan Keseimbangan Pikiran
0
Perayaan Kekeluargaan di Bandar Jakarta Ancol: Pesanan Seafood Sesuai, Diskon Rp250 Ribu untuk Belanja Rp2,5 Juta
0
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0