Cegah Karhutla..! Polsek Sekincau Polsek Lampung Barat  Himbau Warga Untuk Tidak Membakar Lahan Dan Buang Puntung Rokok Sembarangan.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kapolsek Sekincau AKP Jauhari Menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan .

 

Kepada media ini (16/09) mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK.M.H., Kapolsek AKP.Jauhari menyampaikan, Masyarakat harus dapat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau seperti saat ini ,hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan”

 

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan”tegas Kapolsek

 

Kami beserta Jajaran Polsek Sekincau terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.

Bacaan menarik :  Perkuat Talisilaturahmi DPC SPRI Lampung Utara Adakan Buka Puasa Bersama

 

“Kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan ,membuang puntung rokok secara sembarangan agar terhindar dari musibah kebakaran”. Jelasnya

 

Selain itu Kapolsek menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” lanjutnya .

 

“Selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat Pekon /kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat”

 

“Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah polsek Sekincau Polres Lampung Barat tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua, dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan “tutupnya .

Bacaan menarik :  Mengajar Anak Mengaji, Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Polres Lambar Terima Penghargaan Dalam Peringatan HUT RI Ke-79.

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Pasal 78 Ayat 3.

Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Étonnantes séquences de jetons autour de royalsjokers.fr pour des stratégies gagnantes
0
Successful punters frequently analyze data with don-bet.org.uk for informed sports decisions
0
Majestic fortunes await players https://slots-palaces.net navigating https://slots-palaces.nets vibrant world
0
Reliable strategies for winning with casinos-days.org and maximizing your gameplay experience
0
Genuine strategies featuring maniacasinos.co.uk for savvy casino enthusiasts today
0
Einsteiger-Tipps für erfolgreiches Trading mit dudespin und clevere Marktanalysen
0
Vermakelijke kansspelen met plinko casino game real money en optimale winstkansen
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Rentable análisis de opciones con sol casino no deposit bonus para nuevos usuarios
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0