Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum, Tudingan Mantan Dirut PT ADCL Dinilai Fitnah dan Putar Balik Fakta

Penulis :

Lucky team

Banjarmasin , Traznews. Com Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya disebut-sebut dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Ia menilai pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk pencemaran nama baik.

 

 

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, telah memvonis MRA bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

 

Namun, terdakwa memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun laporan itu akan kita ajukan setelah putusan inkrah,” tegas Abdul Hadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

Bacaan menarik :  Saiful Chaniago Ungkap Pemerkosaan 1998 Sebagai Insiden, Tidak Patut Tertulis Dalam Sejarah 

 

Diserang Opini Publik, Nama Baik Dicemarkan

 

Bupati Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret ke dalam pusaran kasus oleh terdakwa melalui opini publik. Ia disebut memberi izin secara lisan untuk penggunaan dana penyertaan modal, bahkan dituding menerima aliran dana tersebut.

 

“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya, apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku keputusan diambil sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana yang dipakai, sampai tenggat waktu pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

 

Karena hal itu, Bupati mengambil langkah tegas dengan memberhentikan MRA dari jabatannya dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, justru setelah itu Abdul Hadi dituduh ikut terlibat.

 

“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian media. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ucapnya tegas.

 

Fakta Baru: Lahan Rp300 Juta Dibeli Rp1,8 Miliar

Bacaan menarik :  JAMMA Jakarta Gelar Diskusi Publik: Menata Jakarta sebagai Kota Global yang Inklusif

 

Dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkap adanya dugaan permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang menggunakan dana penyertaan modal.

 

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

 

Ia juga membantah keras pernyataan terdakwa yang mengaku mendapat izin lisan untuk menggunakan dana penyertaan modal dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.

 

“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

 

Penyesalan dan Langkah Tegas ke Depan

 

Abdul Hadi memaparkan, sejak awal proses pembentukan Perseroda, pemilihan direktur hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, pemilihan MRA sebagai direktur dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.

Bacaan menarik :  Diduga Penipuan Yang Dilakukan Direktur PT Eurocor Indonesia Kepada Pengusaha Muda Di Tangerang 

 

“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu saya menyesal, tapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

 

Meski proses hukum masih berjalan, Abdul Hadi menegaskan akan tetap melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

 

“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Paparkan Penanganan Sampah dan Realisasi APBD 2025
0
UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana
0
Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
0
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
0
Perisai Syarikat Islam Lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang DKI Jakarta
0
H. Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Kesiapan SMP 18 dan SMP 20 Tangsel. 
0
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan Yang Inklusif dan Unggul
0
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
0
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton
0
BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion
0
BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran
0
Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action
0