Budi Prasodjo Ketum MAPPI ,Penilai Butuh Perlindungan Hukum Yang Lebih Kuat  

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta –  Traznews. Com  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo menegaskan bahwa profesi penilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya di sektor keuangan.

 

Hal tersebut disampaikan Budi Prasodjo dalam konferensi pers di Kantor DPN MAPPI, Gedung 18 Office Park, Jalan TB Simatupang, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), bertepatan dengan peringatan 45 tahun berdirinya MAPPI.

 

“MAPPI berdiri sejak tahun 1981. Pada awalnya, profesi penilai dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, terutama di sektor keuangan. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu profesi penilai,” ujar Budi.

 

Ia menjelaskan, pada masa awal berdirinya, sebagian besar pekerjaan penilai berkaitan dengan penilaian bangunan untuk kebutuhan perbankan. Seiring waktu, ruang lingkup penilaian berkembang ke berbagai sektor, seperti pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga sektor kreatif.

 

Menurut catatan MAPPI per 31 Desember 2025, jumlah anggota mencapai 9.129 orang, atau hampir 10 ribu penilai di seluruh Indonesia. Anggota tersebut terdiri dari berbagai strata, mulai dari penilai publik hingga tenaga ahli penilaian.

 

“Jumlah ini cukup signifikan. Profesi penilai kini diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2021,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Kornas KAMI Desak pemerintah Audit perizinan PT Asmin Koalindo Tuhup Diduga Sarang Masalah: Negara Dirugikan, pemerintah Membiarkan 

 

Budi juga mengungkapkan bahwa peran penilai semakin meluas setelah terbitnya sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pertanahan untuk kepentingan umum, hingga undang-undang sektor ekonomi kreatif. Dalam sektor kreatif, penilai dilibatkan untuk menilai aset agar dapat diagunkan ke perbankan.

 

“Walaupun beberapa undang-undangnya terbit sejak 2019, implementasinya baru benar-benar berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kontribusi profesi penilai terhadap perekonomian nasional sangat besar. Hingga tahun 2024, nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia mencapai sekitar Rp10.000–12.000 triliun per tahun

 

“Jika dibandingkan dengan neraca pemerintah yang sekitar Rp14.000 triliun, kontribusi para penilai terhadap pembangunan ekonomi bangsa ini sangat besar. Peran kami juga sangat signifikan dalam proyek-proyek infrastruktur, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Budi.

 

Soroti Minimnya Perlindungan Hukum

 

Selain membahas peran strategis profesi penilai, jajaran DPN MAPPI juga menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Menurut Budi, profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.

Bacaan menarik :  Semangat Kompetisi Sehat, Pemimpin Cabang BRI Jakarta Daan Mogot Lakukan Seremoni Penyerahan Piala SportArtcular

 

“Penilai itu hanya mengeluarkan opini nilai, tidak menerima uang, dan tidak terlibat dalam aliran dana. Tapi ketika opini tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan, penilai justru bisa terseret masalah hukum. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung belum sempurnanya infrastruktur pendukung profesi, salah satunya ketiadaan data transaksi properti nasional.

 

“Indonesia ini negara G20, tapi ironisnya kita tidak memiliki data transaksi properti yang terbuka. Harga riil rumah atau tanah sulit diakses. Kondisi ini membuka peluang terjadinya deviasi harga yang tinggi dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

 

Budi menilai, profesi penilai seharusnya dapat difungsikan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Saat ini, standar penilaian di Indonesia masih banyak mengacu pada praktik internasional yang belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi domestik.

 

Harapan pada Regulasi Baru

 

MAPPI berharap, dengan berlakunya regulasi baru, termasuk KUHAP yang mulai diterapkan pada Januari tahun ini, penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan profesional.

 

“Jika penegak hukum tidak mengedepankan keadilan, maka upaya kita membangun bangsa akan menjadi sia-sia,” katanya.

Bacaan menarik :  Peluncuran Buku Sejarah Indonesia, Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono : Pentingnya peran Guru Dalam Mendidik Dan Menyampaikan Sejarah Dengan Cara Yang Benar

 

Terkait penilaian ganti rugi lahan, Budi menegaskan bahwa konsep nilai penggantian yang wajar dan adil telah diatur dalam undang-undang. Nilai tersebut tidak hanya berdasarkan harga pasar atau NJOP, tetapi juga mempertimbangkan aspek restoratif untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.

 

“Masyarakat yang tanahnya dibebaskan kehilangan lingkungan sosial dan sumber kehidupannya. Tidak adil jika hanya diganti dengan NJOP. Oleh karena itu, nilai penggantian harus mencerminkan keadilan,” jelasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, MAPPI juga berharap apabila terjadi perbedaan persepsi terkait penilaian, maka mekanisme penyelesaiannya dapat melibatkan dewan penilai agar diperoleh pandangan profesional mengenai penerbitan suatu nilai.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0