Diduga Abai Prosedur, Limbah Diduga B3 Berserakan di Lingkungan Puskesmas Kedaloman

Penulis :

Team MGG

Tanggamus (Traznews) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah diduga membuang limbah medis B3 seperti bekas obat-obatan tidak pada tempatnya.

Padahal, di lingkungan Puskesmas tersebut sudah tersedia kotak sampah khusus limbah medis yang semestinya digunakan untuk menampung limbah sebelum dilakukan pemusnahan oleh pihak ketiga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sebab limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan limbah yang diduga limbah medis berupa bekas obat-obatan dibuang di kotak sampah belakang Puskesmas, bahkan terlihat berserakan di sekitar lokasi.

Saat awak media berupaya mengonfirmasi Kepala UPT Puskesmas Kedaloman, Febrina Nurhayati, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan rapat koordinasi di Kabupaten Tanggamus.

“Kepala Puskesmas sedang Rakoor di Pemkab Tanggamus,” ujar salah satu petugas di Puskesmas, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, petugas bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) juga tidak berada di lokasi saat ditemui.

Bacaan menarik :  Halangi Tugas Wartawan, Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka Akan Dilaporkan IWO Pringsewu

Namun, Febrina Nurhayati melalui pesan singkat WhatsApp meminta awak media kembali ke Puskesmas pada esok hari untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Baik bang besok ke puskes, yaa ngobrol sama keslingku sekalian saja,” jawabnya.

Keesokan harinya, Kepala UPT Puskesmas Kedaloman Febrina Nurhayati didampingi petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling), Umar, memberikan klarifikasi terkait limbah yang ditemukan berserakan di lingkungan Puskesmas.

Umar menegaskan bahwa limbah yang terlihat tercecer tersebut bukan limbah medis B3, melainkan limbah domestik atau bekas alat pemeriksaan, bukan bekas obat-obatan sebagaimana yang dikhawatirkan.

“Sebenarnya limbah yang tercecer di TPS Limbah B3 itu limbah domestik, itu bukan limbah B3. Kenapa? Karena itu bekas dari alat pemeriksaan bukan obat-obatan. Nah itu memang dibuang ke tempat sampah,” tepis Umar, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Umar mengakui adanya kelalaian pihak Puskesmas sehingga limbah tersebut bisa tercecer di sekitar area pembuangan.

“Kesalahan kami itu memang tercecer dan tertiup angin,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Media Dibohongi? Apdesi Pringsewu Mangkir Bayar Langganan

Walau telah dibantah sebagai limbah B3, tercecernya sampah di area fasilitas pelayanan kesehatan tetap memantik perhatian publik. Pasalnya, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan semestinya memiliki standar ketat dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar tidak menimbulkan kesan abai terhadap kebersihan lingkungan serta potensi risiko kesehatan.

Jika benar limbah medis B3 dibuang tidak sesuai prosedur, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya,

Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur larangan pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan. Dan Pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menegaskan bahwa limbah B3 wajib dikelola sesuai standar, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan kepada pengelola berizin. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang tertib dan terdokumentasi.

Ketiga, Permen LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Limbah medis seperti sisa obat-obatan termasuk limbah B3 fasyankes. Wajib dipilah, ditempatkan pada wadah khusus, diberi label, dan disimpan di tempat penampungan sementara sebelum diangkut pihak berizin.

Bacaan menarik :  Bawa Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fesbian Fajrin Dampingi Ibu Siti Amiroh Gugat BRI

Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Menegaskan fasilitas kesehatan wajib menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. (Tim)

Catatan :

Apabila dugaan pembuangan limbah medis B3 tersebut terbukti, pihak terkait dapat diminta pertanggungjawaban administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0