Berhasil Ungkap Ilegal Fishing, Kapolres Lambar, Kasatreskrim Hingga Anggota Terima Penghargaan BKIPM

Penulis :

Lampung Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat Polda Lampung menerima penghargaan terkait penegakan hukum bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kamis (26/1/2023) .

Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Prityanto, SIK.,MH., Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, Kanit Tipidter Ipda Kasiyono, S.E., M.H.

Selain itu, penghargaan yang sama juga diterima oleh anggota Unit Tipidter lainnya yakni Bripka Prans Olsen Tambunan, Bripka Gusti Pranata, S.H, M.H., Briptu Rahmad Abdul Hajiz, S.H, M.H., Briptu Aji Irfano, S.H., Bripda Randi Ilham Pajar serta Bripda Rizki Agung, S.H.

Bacaan menarik :  Mapak Harlantas  Bhayangkara ke 68, Sat Lantas Polres Lambar gelar Donor Darah.

Dan penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala BKIPM Lampung Ashar syarif. S.Pi. M.P yang bertempat di kantor BKIPM Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, penghargaan ini atas keberhasilan Polres Lampung Barat dalam melakukan pengggalan penyelundupan baby lobster (benur). Pemberantasan penyelundupan pasar gelar benur tersebut tersebut juga sudah menjadi komitmen dari Polres setempat.

”Alhamdulillah, tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BKIPM yang telah memberikan penghargaan kepada kami atas keberhasilan yang telah kami dalam melakukan pengggalan pengiriman benur,” ungkap M. Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Dijelaskan, ungkap pasar gelap benur terbesar salah satunya yakni di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (22/9/2022) lalu, dalam ungkap tersebut sekitar 3.000 ekor berhasil diselamatkan dan 2.970 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (23/9/2022), sementara disisihkan sebanyak 30 ekor yang selanjutnya diawetkan menggunakan cairan Formalin oleh BKIPM dan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dihadirkan di Pengadilan.

Bacaan menarik :  Kerusakan Jalan Bertahun-tahun, Aktivitas Tambang dan Nama Bupati Disorot

Diperkirakan harga dari BBL tersebut adalah Rp150.000 per ekor, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3000 ekor, berarti kerugian Negara sebesar Rp450 juta.

”Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib yaitu Polres Lampung Barat untuk segera melaporkan apabila menyaksikan terjadinya Illegal fishing di wilayahnya, karena para pelakunya tentu akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0