Bawa Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Kedua Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AM (24) dan RA (22) , keduanya merupakan warga tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (16/01/2023), pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Mulya Asri Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Selasa (17/01/2023).

Dari tangan salah satu pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih seberat 0,16 Gram di duga narkotika jenis shabu tepat dibawah badan AM , 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A55 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Nopol BE 6284 QI beserta kunci kontak.

Bacaan menarik :  Empat Pelaku Pembobol rumah di bekuk team tekab 308 Polres Pesisir Barat

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Mulya Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Mulya Asri.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu tepat dibawah badan AM karena pada saat dilakukan penangkapan AM sempat menjatuhkan 1 (satu) buah kotak Rokok merk ESSE CHANGE warna biru milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Bacaan menarik :  Usai Pecat Aparaturnya, Kepala Tiyuh Sido Makmur Di Gugat Ke Pengadilan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bagikan postingan
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Luar Biasa! Pidato Perdana Presiden Prabowo Dari Korupsi Hingga Palestina Getarkan Ruang Sidang
0
Oknum Polsek Cisauk Di Duga “86” Dengan beberapa Pelaku Tawuran Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap “Kuasa Hukum PELAKU Dan KORBAN Tidak Terima”
0
Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran, Masyarakat Antusias Hadiri Pesta Rakyat
0
Presiden GANN Hadiri Pelepasan Jokowi Di Halim Perdanakusuma   Dan Pesta Rakyat Di Istana 
0
Beredar Vidio, Mahasiswa UIN asal Lampung Barat Dianiaya oleh 2 Pria di Bandar Lampung.
0
Polisi Buka Tutup Sudirman- Thamrin Saat iring-iringan Presiden Dan Wapres
0
Polri Dan Grab Perkuat Kolaborasi Untuk Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat
0
TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR Jelang pelantikan Presiden Dan wakil presiden
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!