Jakarta-Aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AV yang melakukan aksinya di sekitaran wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan, nyatanya AV ialah seorang pemain lama yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
KapolsekPademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, AV ditangkap setelah beraksi terakhir kalinya pada beberapa bulan lalu.
“Pelaku AV ini residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya. Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini,” kata Happy di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Happy menjelaskan, dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri
Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah.Biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah-wilayah terdekat lainnya.
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.
“Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor,” kata Happy.
“Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah,” sambungnya.
Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan,Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.