Bandar Narkoba Asal Tumijajar Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Bacaan menarik :  Razia Peredaran Miras, Polisi Geledah Tempat Hiburan Malam

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Polda Lampung Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Bacaan menarik :  Yudi, MS, SE, Secara Simbolis Serahkan Bantuan Beras Pada Warga Kurang Mampu
Bagikan postingan
Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok 
0
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0