Diduga Memeras Peratin (Kades), 3 0rang Ini Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat.

Penulis :

Red

Pesisir Barat, Sat reskrim polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki inisial EWJ (32) pesawaran, SIN (32) pesisir selatan, MSH (43) ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di pesisir barat pada hari Sabtu, 13.00 wib (02/09/2023).

 

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa anggotanya mengamankan 3 orang laki laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah pesisir barat pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 pukul 13.00 wib di pantai mandiri pekon mandiri Krui selatan.

 

Untuk ketiga terduga pelaku kita amankan di Mako polres dan kita periksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan, kemudian modus operandi terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan, kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, karna tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, krna korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan, ungkap kasat reskrim.

Bacaan menarik :  Cabuli Para Santrinya Pemilik Ponpes di Tubaba Ditangkap Polisi

 

Iptu Riki menambahkan team Tekab 308 presisi sudah mendapat informasi bahwa beberapa kali 3 orang menggunakan mobil Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap perayindi wilayah pesisir barat, dan pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 13.00 wib, team Tekab melihat mobil Xpander yang di curigai lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang cash Rp. 10.000.000 di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ, kemudian 3 orang laki laki tersebut petugas bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya.

 

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam tas kulit warna coklat, 1 untuk mobil Xpander warna hitam nopol BE 1621 XA, kartu pers Zona Republik.com, untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup kasat reskrim
(Humas Pesisir barat)

Bacaan menarik :  Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat ID diLapangan Jika Daerah Zona Hijau atau Kuning
Bagikan postingan
Ngopi Bareng Mas Pram: Pramono Anung Bahas Program Unggulan Untuk Jakarta
0
Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024
0
Awak Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Data Perusahaan 
0
468 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini
0
Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Cempaka Putih Gelar Deklarasi Anti Tawuran
0
Jajaran PJU Polda Metro Jaya Sambangi Satkamling RW 08 Pedaengan Cakung Dalam Cooling System Menghadapi Pilkada 2024
0
Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Dan E-learning di Polda Malut
0
Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang
0
Penemuan mayat berkelamin perempuan di Pemangku Sidomulyo Pekon Suka Negara kec. Ngambur kab. Pesisir Barat
0
SPJI Menyapa Sekolah di SMA Negeri 1 Sukau
0
Jaga Kebugaran Tubuh Kapolsek Sekincau Beserta Anggota Olahraga Bersama Pemuda Betung Sukosari.
0
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU Untuk Melindungi Pelaku UMKM Dari Produk Asing 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!