Lampung Utara -Marketing Sport PT. Damai Insani Citra (DIC) di sambut Bupati Lampung Utara Hi.Budi Utomo,SE,MM, di dalam rangka Audiensi pembahasan Tapal Batas Desa, penegasan dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Desa, dengan Metode Kartometrik. Badan Informasi Geospasial (BIG).
Hadir dalam audiensi di maksud ” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abdurahman, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Surya Ardianto, Mintaria Gunadi Ketua DPC AWPI Lampung Utara, Idham Chalid, Syahbudin Hasan, Firhansyah selaku tim Marketing Sport PT DIC mitra kerja BIG .” pada hari , Rabu,16 Febuari 2022.
Adapun rumusan masalah Audiensi terkait dengan beberapa kewajiban Pemerintah Desa, untuk melaksanakan tata tertib dalam Pemetaan Desa atau di sebut Tapal Batas Desa.
Kewajiban ini merupakan singkronisasi data wilayah di Daerah khususnya di 230 Desa yang terbagi di 23 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara .” Kata Mintaria Gunadi dalam Audiensi.
Masih menurut Mintaria Gunadi,bahwa di dalam Pemetaan Desa menpunyai dasar hukum yang syah sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya Perpres Nomor 23 tahun 2021 Perubahan PP No 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Kemudian UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (BIG) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, lebih secara terperinci di Permendagri No 45 Tahun 2016 Tetang Pemetaan Desa.
Oleh sebab itu pada kesempatan Audiensi Tim Marketing Sport PT DIC ada hal ini jelas Mintaria Gunadi, tentunya meminta restu dari Bupati Lampung Utara selaku pemegang Pemangku Kebijakan Tinggi Daerah.
“Untuk menjalankan tugas selaku mitra kerja dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atas penegasan Permendagri, agar 230 Desa di Lampung Utara dapat segera mendapat Sartifikat Tapal Batas Desa dari Mendagri melalui BIG dengan metode Kartometrik.
Hal ini lanjut Mintaria Gunadi,merupakan kemudahan untuk Desa mempromosikan potensi kekayaan alam yang dapat menjadi salah sumber ekonomi masyarakat Desa.” Ucap Mintaria Gunadi di Audiensi bersama Bupati Lampung Utara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo, sangat merespon, dari apa yang dipaparkan Mintaria Gunadi.
Bupati pun lansung memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lampung Utara, untuk dapat memprogramkan secara teknis Operasional Pemetaan Desa ,” Kata Bupati dalam Audiensi.
Berkaitan dengan anggaran pemetaan, ujar Bupati di Audiensi, bagi Desa yang sudah siap dan mampu menyediakan anggaran dari Dana Desa yang sisanya hanya tinggal 32%, tidak ada salahnya, di tahun 2022 ini sudah dapat melaksanakan Pemetaan Tapal Batas Desa.” Sebut Bupati.
Soal teknis anggaran sambung Bupati dapat di muat pada APBDes Perubahan, tapi untuk tahun 2023 akan di prioritaskan di APBDes sumber Dana Desa (DD) dalam percepatan Pemetaan Desa.” Jelas Bupati Lampung Utara.
Ditempat yang sama, di sambung Surya Ardianto Kabag Tapem, bahwa apa yang di sampaikan oleh Mintaria Gunadi, itu sangat benar sekali.
“Bahwasanya di haruskan di setiap Desa untuk melakukan Pemetaan Desa hal ini di tegaskan di Permendagri.
Surya Ardianto sangat mendukung untuk percepatan pemetaan tapal Batas Desa, dengan Metode Kartometrik, salah satu peta yang di akui adalah pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG).” Ungkap Surya.
Demikian pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Utara Abdurahman. Pada prinsipnya DPMD sangat mendukung, tapi DPMD tidak dapat mengintervensi Pemerintah Desa, karena kebijakan Otonom ada pada Pemerintah Desa, kecuali hal yang sifatnya sangat mendesak.” Kata Abdurahman.
Kemudian Abdurahman menambahkan, bila memang ada Desa yang sudah siap untuk melaksanakan program pemetaan Desa, tidak ada salahnya, tentunya itu pula DPMD akan mendukung .” Jelas Abdurahman.