Babak Baru Kasus Narkoba RR : Polisi Buru Pemasok Barang Terlarang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews com Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor RR kini memasuki babak baru.

Polres Jakbar mulai memburu pemasok barang terlarang tersebut ke sang artis, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa pencarian DPO ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari RR dan penelusuran melalui ponsel milik artis berinisial RR, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang kini menjadi DPO,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam Konferensi Pers di kantornya pada Jumat (3/5/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan bahwa sang artis mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Bacaan menarik :  Hujan Deras Tidak Mengurangi Kekhidmatan Kegiatan Safari Ramadhan Spotmar TNI AL di Lanal Sabang

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, malam di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

“Ini berawal dari informasi masyarakat di mana ada penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” papar Syahduddi.

“Kemudian Unit Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kanit 3 AKP Viko Andre Benaya melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, diamankan seorang laki-laki atas nama RR,” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Polsek Metro Menteng Santuni Anak Yatim Piatu

 

Atas penangkapan tersebut, RR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tutur Syahduddi.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!