Babak Baru Kasus Narkoba RR : Polisi Buru Pemasok Barang Terlarang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews com Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor RR kini memasuki babak baru.

Polres Jakbar mulai memburu pemasok barang terlarang tersebut ke sang artis, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa pencarian DPO ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari RR dan penelusuran melalui ponsel milik artis berinisial RR, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang kini menjadi DPO,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam Konferensi Pers di kantornya pada Jumat (3/5/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan bahwa sang artis mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung dan Forkopimda Bandung Laksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, malam di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

“Ini berawal dari informasi masyarakat di mana ada penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” papar Syahduddi.

“Kemudian Unit Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kanit 3 AKP Viko Andre Benaya melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, diamankan seorang laki-laki atas nama RR,” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Cinta Mati, Song By AKP ARI SATRIAWAN, SH.

 

Atas penangkapan tersebut, RR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tutur Syahduddi.

Bagikan postingan
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!