Babak Baru Kasus Narkoba RR : Polisi Buru Pemasok Barang Terlarang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews com Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor RR kini memasuki babak baru.

Polres Jakbar mulai memburu pemasok barang terlarang tersebut ke sang artis, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa pencarian DPO ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari RR dan penelusuran melalui ponsel milik artis berinisial RR, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang kini menjadi DPO,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam Konferensi Pers di kantornya pada Jumat (3/5/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan bahwa sang artis mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Bacaan menarik :  Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, malam di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

“Ini berawal dari informasi masyarakat di mana ada penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” papar Syahduddi.

“Kemudian Unit Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kanit 3 AKP Viko Andre Benaya melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, diamankan seorang laki-laki atas nama RR,” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Depok Pimpin Langsung Pengamanan Waisak Di Wihara Gayatri Tapos

 

Atas penangkapan tersebut, RR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tutur Syahduddi.

Bagikan postingan
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0