Polsek Metro Tamansari Amankan Pencuri Motor, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat,traznews.com Seorang pemuda pengangguran berinisial SR (23), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polsek Metro Tamansari setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

 

Aksi pencurian ini terjadi di Jl. Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, 29/4/2024.

 

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

 

Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa korban David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual online aksesoris motor.

 

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

 

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang.

Bacaan menarik :  Jumat Curhat, Puluhan Karyawan Sampaikan Aspirasi ke Kapolresta Bandara Soetta

 

“Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000,” jelas Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 31/5/2024.

 

Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari pada tanggal 5/5/2024.

 

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Suparmin dan Iptu Derajat Djumantara langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

 

Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.

Bacaan menarik :  Tradisi Penyambutan Komandan Lantamal I

 

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pelaku SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan “Mamang”, yang juga berstatus DPO seharga 2 juta rupiah.

 

“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp.600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Suparmin.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Pimpin Upacara Bendera 17-an
Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0