Babak Baru Kasus Narkoba RR : Polisi Buru Pemasok Barang Terlarang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews com Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor RR kini memasuki babak baru.

Polres Jakbar mulai memburu pemasok barang terlarang tersebut ke sang artis, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa pencarian DPO ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari RR dan penelusuran melalui ponsel milik artis berinisial RR, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang kini menjadi DPO,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam Konferensi Pers di kantornya pada Jumat (3/5/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan bahwa sang artis mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Bacaan menarik :  Polres Metro Jakarta Barat Sudah Maksimal Antisipasi Kriminalitas, Faktor Ekonomi dan Adanya Kesempatan Sehingga Orang Berbuat Jahat

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, malam di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

“Ini berawal dari informasi masyarakat di mana ada penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” papar Syahduddi.

“Kemudian Unit Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kanit 3 AKP Viko Andre Benaya melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, diamankan seorang laki-laki atas nama RR,” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Perkuat Sinergi, Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Bersama Media dan Wartawan 

 

Atas penangkapan tersebut, RR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tutur Syahduddi.

Bagikan postingan
Gelar Rakor POP, Parosil Mabsus: Kepala Dinas  Harus Proaktif Ke Bawah.
0
Dragon Law Firm, Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Paralegal untuk Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Hukum
0
Dilaporkan Warga, Kejari Pringsewu Telaah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas
0
Kereta Kader Bangsa: Kolaborasi YPKBI dan KAI Hadirkan Perjalanan Pendidikan Bermakna untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025
0
Bahas Yang Lagi Viral di Lampung Barat, Parosil Lakukan Rakor Forkopimda.
0
Bikin Terkejut!!!  Bupati Parosil Mabsus Sidak Secara Mendadak.
0
Pemkab Lambar Gandeng  Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0
Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta
0
Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Pentingnya Etika Profesi
0
Harun Sabuku. Ketua  DPD Kaimana  Hadiri Rapimnas I di Jakarta, Perkuat Komitmen Untuk Orang Asli Papua Barat
0
Andi A Nazir Hadir di Rapimnas I Gerakan Rakyat 2025, Soroti Kesenjangan Ekonomi di Kaltim
0