Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara

Penulis :

Red

Bandar Lampung – Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.

Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT.Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.

“Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).

Bacaan menarik :  Tingkatkan Kualitas Media Siber, SMSI Provinsi Lampung Gelar Rapim

Kata Umi, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pungli dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara.

Pasalnya, sopir-sopir tersebut ini kerap kali dimintai para pelaku uang disebut bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.

“Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ungkap Umi.

Dari hasil pemeriksaan, Umi melanjutkan, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.

Bacaan menarik :  Utamakan Keselamatan Pengemudi, Tim Patgab Polres Lambar Gercep Atasi Oli Tumpah.

Sehingga para sopir diwajibkan membayar uang keamanan, namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan.

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” pungkasnya.

Selain 13 tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi.

“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Bagikan postingan
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0
Kapolda Metro Jaya Silaturahmi dengan The Jakmania, Perkuat Komunikasi untuk Sepak Bola yang Kondusif
0
Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dugaan Peredaran 22 Ton Beras Impor
0