Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel tower ( BTS ) di Rajabasa kalianda

Penulis :

Lampung Selatan, 30 Oktober 2025 — Aksi nekat tiga pelaku pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (21), H (26), dan AL (26), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ketiganya diamankan setelah tertangkap tangan saat mencoba melakukan pencurian kabel di area tower pada Rabu dini hari (29/10/2025).

Peristiwa bermula ketika seorang teknisi dari PT HUP menerima notifikasi alarm dari sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB. Teknisi tersebut bersama rekannya segera menuju lokasi dan mendengar suara gaduh di sekitar area tower.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

“Saksi sempat memukul pagar besi sambil berteriak ‘maling!’ untuk menarik perhatian warga sekitar,” ungkap AKP Indik Rusmono.

 

Warga yang datang kemudian mendapati satu pelaku masih berada di atas tower, sementara dua lainnya berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna hitam. Tak lama berselang, petugas gabungan dari Polsek Kalianda dan Sat Samapta Polres Lampung Selatan tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan.

Salah satu pelaku yang berada di atas tower menolak untuk turun, sehingga petugas terpaksa memanjat tower guna mengamankan pelaku. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam serta satu buah tang jepit warna merah yang digunakan untuk memotong kabel tower.

Bacaan menarik :  Bupati Dr.Hj. Winarti,SE,MH,Melalui Kadis Kesehatan Fatoni,S.Kep.MM,.Memberikan Apresiasi

AKP Indik Rusmono menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 53 junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap membantu pihak kepolisian dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat efektif dalam mencegah tindak kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar AKP Indik.

Berkat kerja sama cepat antara warga dan kepolisian, aksi pencurian yang berpotensi merugikan perusahaan telekomunikasi dan masyarakat luas ini berhasil digagalkan tanpa menimbulkan korban jiwa. (**)

Bagikan postingan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
0
“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”
0
Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan
0
POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG
0
Dewan Ekonomi Nasional Luncurkan Website Resmi sebagai Platform Kebijakan Berbasis Bukti dan Ruang Dialog Publik
0
Siapkan 76 Titik SPPG, Polda Banten Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
0
Kapolres Lampung Barat Hadiri Peresmian 510 SPPG Polri dan Groundbreaking 107 SPPG Polri Secara Virtual
0
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
0
Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah
0
SPJI Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lampung Barat, Dukung Kebijakan Pro Rakyat
0
Refleksi Satu Tahun, Parosil Mabsus–Mad Hasnurin : Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
0