Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal

Penulis :

TULANGBAWANG – Petugas medis yang berhubungan dengan penanganan vaksin Covid-19 ditegaskan untuk tidak melakukan langkah menyimpang jual beli vaksin secara ilegal.

Utamanya, mereka petugas medis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Negeri, sampai tingkat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tulangbawang, Fathoni,S.Kep.MM. menegaskan, jika sampai terjadi ada praktik jual beli vaksin secara ilegal maka sanksi hukum berat akan menanti oknum tersebut. Fathoni berjanji akan langsung menindak oknum yang melakukan praktik jual beli vaksin secara ilegal.

“Kalau ada yang begitu laporkan ke saya. Akan saya tindak tegas. Laporkan ke polisi supaya mereka langsung ditahan,” terang Fathoni kepada maklumat media,Selasa (29/06).

Fathoni berjanji tidak ada tawar menawar untuk tindakan penyimpangan jual beli vaksin secara ilegal, sebab, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 sangat dinanti banyak orang.

Bacaan menarik :  Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Hal ini menyusul, makin meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kalau ada buktinya, kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Bacaan menarik :  Gelar Razia Miras, Polisi Amankan Puluhan  Botol Miras Ilegal di Pesisir Barat.

Yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Refrensi : https://axeslotmenang.com/

Bagikan postingan
Lucky8 connexion sur Lucky11 – Guide complet pour les joueurs français
0
Lucky10 – Guide complet du Lucky 8 Bonus pour les joueurs français
0
Lucky9 – Lucky8 connexion : guide complet, bonus d’accueil et astuces d’inscription
0
Lucky8 connexion : guide complet pour s’inscrire, se connecter et jouer au casino français
0
Frumzi guide de sécurité : licence, protection des données et jeu responsable
0
Bela Negara Tak Berhenti di Lapangan Upacara, IARMI Tegaskan Pengabdian Generasi Muda dari Kampus Untuk Desa
0
Adv. Secarpiandy. SH. CML Hadiri Pelantikan DPN IARMI, Dorong Alumni Menwa Berperan Aktif dalam Kegiatan Sosial dan Bela Negara
0
Dari Kebun ke Meja Wisatawan, Alpukat Lumbok Seminung Lampung Barat Jadi Potensi Unggulan
0
Spinbara casino login : guide complet du bonus de bienvenue et conditions de mise
0
Frumzi online casino : comment vérifier votre compte rapidement
0
Frumzi – Avis complet, bonus, paiements et sécurité pour les joueurs français
0
Magical Spin Bonus – guide complet et astuces pour les joueurs français
0