Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal

Penulis :

TULANGBAWANG – Petugas medis yang berhubungan dengan penanganan vaksin Covid-19 ditegaskan untuk tidak melakukan langkah menyimpang jual beli vaksin secara ilegal.

Utamanya, mereka petugas medis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Negeri, sampai tingkat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tulangbawang, Fathoni,S.Kep.MM. menegaskan, jika sampai terjadi ada praktik jual beli vaksin secara ilegal maka sanksi hukum berat akan menanti oknum tersebut. Fathoni berjanji akan langsung menindak oknum yang melakukan praktik jual beli vaksin secara ilegal.

“Kalau ada yang begitu laporkan ke saya. Akan saya tindak tegas. Laporkan ke polisi supaya mereka langsung ditahan,” terang Fathoni kepada maklumat media,Selasa (29/06).

Fathoni berjanji tidak ada tawar menawar untuk tindakan penyimpangan jual beli vaksin secara ilegal, sebab, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 sangat dinanti banyak orang.

Bacaan menarik :  Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Hal ini menyusul, makin meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kalau ada buktinya, kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Bacaan menarik :  Sinergitas TNI Percepat Rehabilitasi Pasca Bencana Di Ponorogo

Yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Refrensi : https://axeslotmenang.com/

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0