Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal

Penulis :

TULANGBAWANG – Petugas medis yang berhubungan dengan penanganan vaksin Covid-19 ditegaskan untuk tidak melakukan langkah menyimpang jual beli vaksin secara ilegal.

Utamanya, mereka petugas medis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Negeri, sampai tingkat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tulangbawang, Fathoni,S.Kep.MM. menegaskan, jika sampai terjadi ada praktik jual beli vaksin secara ilegal maka sanksi hukum berat akan menanti oknum tersebut. Fathoni berjanji akan langsung menindak oknum yang melakukan praktik jual beli vaksin secara ilegal.

“Kalau ada yang begitu laporkan ke saya. Akan saya tindak tegas. Laporkan ke polisi supaya mereka langsung ditahan,” terang Fathoni kepada maklumat media,Selasa (29/06).

Fathoni berjanji tidak ada tawar menawar untuk tindakan penyimpangan jual beli vaksin secara ilegal, sebab, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 sangat dinanti banyak orang.

Bacaan menarik :  Jiwaku Penolong" Hitungan Jam Pemilik Dompet Yang Hilang Datangi Polsek Tanjung Senang.

Hal ini menyusul, makin meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kalau ada buktinya, kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Bacaan menarik :  Kasat Binmas Polres Tubaba Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Tubaba 

Yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Refrensi : https://axeslotmenang.com/

Bagikan postingan
Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner
0
Kapolda Lampung Tancap Gas Dukung Kapolri, Janji Berantas Judi Online hingga Sangsi Tegas Anggota Terlibat
0
Sinergitas TNI – Polri ciptakan rasa aman dan nyaman kepada warganya terkait tawuran dan kemanan menjelang Pilkada 2024
0
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Monitoring Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
0
Rizki: Kesederhanaan Bukan Penghalang Untuk Berkarya
0
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
0
Peran PAFI Desabatuinan dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
0
Tingkatkan Pelayanan, Pj. Bupati Nukman Louching Sotf Mal Pelayanan Publik.
0
Relawan GatotKaca Prabowo-Gibran: Sukses Menggelar Piala R1DO Futsal Championship 2024
0
pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia ( PP – MIO Indonesia) periode 2022-2027 Dan Hut ke 4 Tahun  MIO indonesia
0
Deklarasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR)Dukung untuk Program Makan Gratis Bergizi 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!