“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, Traznews. Com 13 Februari 2026 – Forum Keadilan Jakarta dan LIDI (Litbang Detik Indonesia) menggelar diskusi “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” di Horiston Hotel & Suites, Jakarta Utara. Diskusi ini membahas isu daluwarsa dalam KUHP Nasional yang baru.

 

Praktisi hukum Faomasi Laia menjelaskan bahwa ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru telah diatur secara jelas dan memiliki batas waktu yang berbeda sesuai dengan ancaman pidananya. “Di dalam KUHP kita itu sudah jelas. Untuk tindak pidana dengan ancaman tertentu, ada batas waktu penuntutan. Misalnya ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsanya tiga tahun. Kalau ancaman pidana lebih berat, masa daluwarsanya juga lebih lama,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Sorotan Tajam: DKI Jakarta Gagal Kelola Sampah, DPRD Desak Pembentukan Pansus

 

Dr. Yuspan Zaluhu menyoroti konsekuensi hukum apabila aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan daluwarsa. “Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Akmaluddin Rachim menambahkan bahwa isu daluwarsa tidak bisa dilepaskan dari integritas aparat penegak hukum. “Belakangan kita lihat, penegak hukum baru bergerak cepat ketika perkara viral atau mendapat perhatian dari Presiden atau pimpinan institusi. Ini menjadi catatan penting,” katanya. 😊

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0