Ungkap kasus narkoba, Sat resnarkoba polres pesisir barat amankan 1 orang.

Penulis :

Pesisir Barat, polres pesisir barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar apalagi bandar, sat reskrim narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial EP, alamat kelurahan sukaraja bumi waras kota Bandar Lampung, pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 di pekon kuta mulya kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, kamis (31/X/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pesisir Barat, IPTU Arif budi aji S.Tr.K, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / GAR / A / 18 / X / 2024 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka yang bernama EP (28) warga bandar lampung, Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Parosil Mabsus Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka HUT PERWOSI Ke-4

Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian di amankan yang mengaku bernama EP warga bandar Lampung, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan di balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T dengan nomor IMEI 1: 860457057605553 dan IMEI 2: 860457057605546, serta dua kartu SIM Telkomsel.

Bacaan menarik :  PLN ULP Liwa Himbau Warga Tidak Bermain Layang Layang Dekat Jaringan PLN.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dannpaling lama 12 tahun penjara, tutupnya.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Gebyar Meriah Gesek Rezeki 2024!!!! Dapatkan Kupon nya Menangkan Hadiah Jutaan Rupiah, di Agen BRILink Herlina
0
Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
0
Polisi kawal ketat pergeseran logistik kotak suara Pilkada 2024 dari PPK Ciracas ke KPU Kota Jakarta Timur 
0
Mengenalkan Profesi Polisi: Polres Jakbar Berikan Langkah Inspiratif untuk Masa Depan Anak Bangsa
0
Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri
0
Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas 
0
Sambut Hari Armada RI TAhun 2024, Lanal TBA Bersatu Dalam Bersih Sampah
0
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Reuni 212 Besok
0
Niat tawuran, Enam Remaja di Jakarta Barat Terpaksa Diamankan Polisi
0
Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!