Antisipasi Karhutla, Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Pemasangan Baner Himbauan Ditempat Strategis.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat -Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat laksanakan himbauan tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara.senin (09/10/23).

Dalam kesempatan ini Polsek Sumber Jaya laksanakan himbawan melalui pemasangan banner tepatnya di sekitaran tugu Soekarno Kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho, S IK., M.H., Melalui Kapolsek sumber Jaya Kompol Ery Hafri.S.H., M.H., Mengatakan himbauan pemasangan Banner sangat penting dilakukan agar masyarakat. mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran .


” Bapak Kapolres menghimbau kepada kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran dengan cara, jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sdh betul betul padam untuk menghindari terjadinya kebakaran” Kata Ery.

Bacaan menarik :  Paslon Fauzi-Laras Dapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Kabupaten Pringsewu

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Lampung Barat Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

 

Terakhir Kapolsek Sumber Jaya Kompol .Ery Hafri SH. M.H., mengatakan adanya kegiatan pemasangan Baner himbauan ini berharap kepada Masyarakat Lampung Barat Khusunya di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran.

 

Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Bacaan menarik :  Pemkab Lampung Utara bersama Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Pengajian
Bagikan postingan
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
0
Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026
0
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
0
Lomba Turnamen Remi se-Jabotabek Digelar di Jakarta Pusat
0