Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakpus Amankan 5 orang Saat Hendak Tawuran Berikut 3 Celurit Panjang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Pusat ,traznews Com Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl. Pasar Senen Kecaman Senen Jakarta Pusat, Minggu (19/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Disaat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, saat melintas di wilayah Senen melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam.

Adapun 5 (lima) orang yang berhasil diamankan yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25) dan beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 1 (satu) buah cocor bebek dan 2 (dua) unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.

Bacaan menarik :  LANTAMAL III JAKARTA IKUTI DIALOG BERSAMA INSAN PENERANGAN TNI DALAM KEGIATAN RAKORNISPEN TNI TAHUN 2023  

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.”

“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Senen, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.” Jelas Susatyo.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek disaat tawuran.” Pesannya.

Bacaan menarik :  Manfaatkan Lahan Tidur, Kodim 0422/LB Tingkatkan Ketahanan Pangan Dengan Berternak Dan Bercocok Tanam.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

*Humas Polres Metro Jakarta Pusat*

Bagikan postingan
Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024
0
0
Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan Dan Kedamaian Jelang Pilkada
0
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu Dan 1,1 Kg MDMA
0
Mediasi dengan Frans Selalu Gagal, Kuasa Hana, OH Sero Akan Duduki Indomaret Sunter.
0
Ganja Seberat 642 Kilogram Dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan.
0
Kontroversi Pemberhentian Ipda Rudy Soik, Kuasa Hukum Datangi LPSK 
0
Deklarasi Relawan FAAHMI Dan Sahabat RIDO 
0
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak
0
Setelah Buron 1 Tahun ,Pria Dalam Foto Ini Harus Berurusan Dengan Tekab 308Prwsisi Polsek Sumber Jaya, Berikut Kronologinya !!!!
0
Debat Kandidat, Qomaru : Insya Allah di Titik Ini Saya Pemenangnya
0
Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!