Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakpus Amankan 5 orang Saat Hendak Tawuran Berikut 3 Celurit Panjang

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Pusat ,traznews Com Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl. Pasar Senen Kecaman Senen Jakarta Pusat, Minggu (19/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Disaat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, saat melintas di wilayah Senen melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam.

Adapun 5 (lima) orang yang berhasil diamankan yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25) dan beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 1 (satu) buah cocor bebek dan 2 (dua) unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.

Bacaan menarik :  TNI AL Lanal TBA Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Rumah Ibadah (Berubah)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.”

“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Senen, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.” Jelas Susatyo.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek disaat tawuran.” Pesannya.

Bacaan menarik :  DUKUNG GERAKAN ASRI PRESIDEN PRABOWO, KAPOLDA METRO JAYA DAN PARA MENTERI TURUN GUNUNG BERSIHKAN PASAR KRAMAT JATI

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

*Humas Polres Metro Jakarta Pusat*

Bagikan postingan
Umfassende Informationen und https://hugocasinos-de.de für ein sicheres Online-Casino-Erlebnis finden
0
Affascinante viaggio nel sistema Casinado e strategie innovative per un gioco responsabile e vincente
0
Rewarding gameplay with sloty casino offers thrilling wins and bonus features today
0
Uitgebreide informatie en betrouwbare beoordelingen over https://noxino-casinos.nl voor een onbezorgde spelervaring
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0