Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM

Penulis :

Lucky suryani

Bandung, Traznews. Com Tim kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar, S,H,MH, resmi mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap LM ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut didaftarkan bersamaan dengan jawaban atas gugatan utama pada Rabu, 25 Juni 2025.

 

Menurut tim kuasa hukum, pengajuan gugatan rekonvensi ini dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 132a ayat 1 HIR. Dalam gugatannya, pihak Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai total Rp105 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.

 

“Kerugian materiil mencakup pengeluaran nyata yang ditanggung klien kami dalam menjalani proses hukum, serta kerugian akibat tertundanya, dibatalkannya, atau ditinggalkannya pekerjaan yang seharusnya dilakukan karena harus menangani permasalahan dengan LM,” jelas tim kuasa hukum.

Bacaan menarik :  Diduga 40 Milyar di Sulap Anggota KPUD Fakfak, Hasrul: Ada Potensi Kerugian Negara

 

Sementara itu, kerugian immateriil yang dialami oleh Ridwan Kamil dinilai jauh lebih besar. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikis, kelelahan mental, rusaknya reputasi, dan tercederainya citra serta nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jawa Barat yang selama ini telah dibangun.

 

“Hubungan harmonis dengan keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat juga mengalami degradasi. Selain itu, klien kami kehilangan kenyamanan hidup, peluang karier di masa depan, serta potensi dan kesempatan dalam dunia bisnis. Semua itu layak dan pantas dinilai sebagai kerugian immateriil senilai Rp100 miliar,” tegasnya

 

Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tindakan LM yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa dasar fakta hukum. LM disebut menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan layaknya suami istri, menghamili dirinya, serta meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Lebih jauh, LM bahkan mengklaim bahwa anak bernama Celina Azzura adalah hasil dari hubungan gelap dengan Ridwan Kamil—padahal, menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada hasil tes DNA yang membuktikan klaim tersebut.

Bacaan menarik :  Adv. Secarpiandy. SH. CML Hadiri Pelantikan DPN IARMI, Dorong Alumni Menwa Berperan Aktif dalam Kegiatan Sosial dan Bela Negara

 

“Semua tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. Oleh karena itu, klien kami menilai sangat wajar jika ia mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap LM di pengadilan,” pungkas tim hukum Ridwan Kamil.

Bagikan postingan
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0
Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online
0
Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan
0
MAPPI Gelar Sarasehan Hukum 45 Tahun Soroti Dilema Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai
0
Professionelle Strategien und innovative Konzepte rund um https://kinbets-germany.de für deinen Erfolg
0
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Wakapolda Banten Laksanakan Jumat Keliling di Cipocok Jaya
0
Élégantes stratégies et https://fastsllots-fr.fr pour décupler vos gains et maîtriser lart du jeu en ligne
0