Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA —  Traznews. Com Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di Jalan Logistik Raya RT 7/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. Lahan yang disebut berada dalam satu hamparan tersebut diduga memiliki sejumlah sertifikat dengan alas hak yang berbeda-beda.

 

Pihak korban menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar*m. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sejumlah sertifikat tanah yang berada di atas objek lahan tersebut karena, menurut pihak korban, sertifikat-sertifikat itu terbit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik lahan.

 

Pada Selasa, 9 Juni 2026, korban pendaftaran tanah bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI saat itu, **Nusron Wahid**, untuk memeriksa dan mengungkap asal-usul delapan sertifikat yang disebut berada di atas objek lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

 

Pihak korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri, terutama karena satu hamparan lahan disebut memiliki alas hak yang berbeda-beda.

 

“Kita jadi curiga karena dalam bidang hamparan yang sama alas hak bisa beda-beda, yaitu ada SK Kepala Kantor Pertanahan, ada girik dan ada SK Mendagri,” ujar pengacara sekaligus aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta kepada *journalis tokohpolitik.com*.

 

Menurut pihak korban, perbedaan alas hak tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat administrasi dan penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut.

 

Delapan Sertifikat yang Dipersoalkan

 

Berdasarkan data yang disampaikan pihak korban, terdapat sejumlah sertifikat dan dokumen pertanahan yang diminta untuk ditelusuri, antara lain:

 

1. Hak Milik Nomor 5488/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tersebut tercatat atas nama **Kusnan Ramly**, dengan tanggal 14 Maret 1949. Sertifikat ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama Effendi pada 28 Juni 2000 berdasarkan SK Nomor 81/VI/BA/P-Hak/2000.

Bacaan menarik :  Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

 

Alas hak yang tercantum disebut berasal dari tanah bekas milik adat C 999, sebelumnya Persil 737 S.I.

 

2. Hak Milik Nomor 10401/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tercatat atas nama Liliana Setiawan, dengan luas bidang 470 meter persegi.

 

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah atas nama Ira Trenggono pada 8 Mei 1973. Disebutkan berasal dari Hak Milik Nomor 27/Petukangan 3 dengan alas hak Girik C 337, Blok 378/SII, serta Surat Ukur Nomor 2823/2019.

 

3. Hak Milik Nomor 7966/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tercatat atas nama Manu Joseph Eduardus Syahrudin dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama Kikin Sudrajat pada 24 Januari 2008.

 

Dokumen tersebut disebut berasal dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Nomor 28/PH/JU/XI/2007 tertanggal 19 November 2007, dengan Surat Ukur Nomor 0776/Pegangsaan Dua/2007 tertanggal 7 Desember 2007.

 

4. Hak Milik Nomor 8610/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tercatat atas nama Ny. Siti Sudjiah dan disebut berasal dari Hak Milik Nomor 43/Kelapa Gading Timur.

 

Dalam data yang disampaikan, disebutkan tidak terdapat petunjuk Girik, dengan Surat Ukur Nomor 07766/Pegangsaan Dua/2001. Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah kode administrasi pertanahan, antara lain Lembar 1 Kotak A.B/46/4 dan FG Nomor 58/2259/22.

 

5. NIB 0905060107775/Pegangsaan Dua

 

Dokumen ini tercatat atas nama Korbine Togatorup dengan petunjuk Tanah Milik Adat dan Pengakuan Hak.

 

Data tersebut mencantumkan DI 202 tertanggal 9 Juli 2008, Nomor 35/VII/BA/P-Hak/2008 dan Nomor 20/P-Hak/JU/IX/2008. Surat Ukur yang tercantum adalah Nomor 077.67/Pegangsaan Dua tahun 2007 dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Bacaan menarik :  POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2KG GANJA DI JAKARTA TIMUR

 

6. Hak Milik Nomor 369/Pegangsaan Dua

 

Dokumen tersebut mencantumkan nama Liliana Setiawan dan BM Lelang Nomor 222 tertanggal 8 Mei 1973. Kemudian disebut berubah menjadi Hak Milik Nomor 2823 tahun 2019 dengan luas 8.130 meter persegi.

 

Data yang disampaikan juga mencantumkan Risalah Lelang Kantor Lelang Negara Jakarta tertanggal 13 September 1982 serta nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara H. Sjahran Hasan, SH.

 

7. Hak Milik Nomor 8464/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tercatat atas nama Miden Manalu, SH. Dalam data tersebut tercantum tanggal 17 Februari 1962 dan penerbitan pada 17 November 2009 oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara DM. Panggabean.

 

Asal hak disebut berdasarkan pengakuan hak dengan Surat Ukur Nomor 8551/Pegangsaan Dua/2009 tertanggal 21 April 2009. Luas bidang tercatat sekitar 200 meter persegi.

 

Alas hak yang disebutkan adalah Surat Keputusan Nomor 56/BA/Pengakuan Hak/2009 tertanggal 10 September 2009, dengan alamat Jalan Pegangsaan Dua Raya Nomor 2, RT 7/RW 3. Dalam dokumen tersebut juga terdapat petunjuk Tanah Bekas Partikelir D1/04.

 

8. Hak Milik Nomor 6577/Pegangsaan Dua

 

Sertifikat tercatat atas nama Samsu Adi, dengan asal alas hak Girik C 999, Persil 737 SI tahun 2003.

 

Sertifikat disebut terbit pada 2003 dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Effendi berdasarkan alas hak Akta Jual Beli H. Abdul Rohman.

 

Selain itu, pihak korban juga mencantumkan Hak Milik Nomor 10401/Pegangsaan Dua

dengan NIB 17993 yang disebut memiliki alas hak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Februari 1970 Nomor 002/SK/Pd/1970. Dokumen tersebut mencantumkan konversi Girik C 337 Blok 378/S2 serta keterangan bekas Tanah Partikelir.

 

Minta ATR/BPN Buka Terang Riwayat Tanah

Bacaan menarik :  Jokowi Dodo Survei Terkait Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja

 

Pihak korban meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya memeriksa keberadaan sertifikat, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

 

Mereka menilai perbedaan alas hak dalam satu hamparan lahan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

 

Korban bersama kuasa hukum dan para saksi berharap ATR/BPN dapat membuka dokumen serta riwayat penerbitan sertifikat secara transparan, termasuk memeriksa apakah seluruh prosedur pertanahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Mereka juga mendesak agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau permasalahan hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan pihak korban tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen pertanahan, termasuk instansi pertanahan dan para pemegang hak atas sertifikat yang dipersoalkan.

 

Pihak korban menegaskan bahwa tujuan mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN adalah untuk memperoleh kepastian mengenai status dan asal-usul hak atas tanah serta meminta negara memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang mereka klaim.

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0