Bandung, Traznews. Com Tim kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar, S,H,MH, resmi mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap LM ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut didaftarkan bersamaan dengan jawaban atas gugatan utama pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut tim kuasa hukum, pengajuan gugatan rekonvensi ini dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 132a ayat 1 HIR. Dalam gugatannya, pihak Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai total Rp105 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.
“Kerugian materiil mencakup pengeluaran nyata yang ditanggung klien kami dalam menjalani proses hukum, serta kerugian akibat tertundanya, dibatalkannya, atau ditinggalkannya pekerjaan yang seharusnya dilakukan karena harus menangani permasalahan dengan LM,” jelas tim kuasa hukum.
Sementara itu, kerugian immateriil yang dialami oleh Ridwan Kamil dinilai jauh lebih besar. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikis, kelelahan mental, rusaknya reputasi, dan tercederainya citra serta nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jawa Barat yang selama ini telah dibangun.
“Hubungan harmonis dengan keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat juga mengalami degradasi. Selain itu, klien kami kehilangan kenyamanan hidup, peluang karier di masa depan, serta potensi dan kesempatan dalam dunia bisnis. Semua itu layak dan pantas dinilai sebagai kerugian immateriil senilai Rp100 miliar,” tegasnya
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tindakan LM yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa dasar fakta hukum. LM disebut menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan layaknya suami istri, menghamili dirinya, serta meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Lebih jauh, LM bahkan mengklaim bahwa anak bernama Celina Azzura adalah hasil dari hubungan gelap dengan Ridwan Kamil—padahal, menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada hasil tes DNA yang membuktikan klaim tersebut.
“Semua tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. Oleh karena itu, klien kami menilai sangat wajar jika ia mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap LM di pengadilan,” pungkas tim hukum Ridwan Kamil.