TIM ADVOKASI Pembela Tanah Merah Minta Pertamina Perhatikan Korban Terbakarnya Depo Plumpang

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Tim Advokasi dari Dewan Pengacara Nasional Gelar Konferensi pers, Tim Advokasi minta Pertamina Depo Plumpang jakarta Utara untuk segera ganti rugi korban masyarakat warga tanah merah koja Jakarta Utara, ini menjadi kesedihan di ibukota untuk mengetuk hati nurani bangsa untuk Pertamina segera merespon kemauan warga tanah merah, Rabu (7/06/2023)

 

 

Pada Rilis nya Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang

 

 

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.

 

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

Bacaan menarik :  LAGI-LAGI POLDA METRO JAYA HENTIKAN LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP PT ELITE PRIMA HUTAMA (PAKUWON GRUP)

 

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

 

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.

 

 

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Bacaan menarik :  Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

 

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

 

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Bacaan menarik :  Ketua LBH PETA jember angkat bicara terkait berita satu media yang menimpa klein nya

 

Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.

 

Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Bagikan postingan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Paparkan Penanganan Sampah dan Realisasi APBD 2025
0
UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana
0
Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
0
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
0
Perisai Syarikat Islam Lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang DKI Jakarta
0
H. Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Kesiapan SMP 18 dan SMP 20 Tangsel. 
0
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan Yang Inklusif dan Unggul
0
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
0
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton
0
BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion
0
BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran
0
Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action
0