Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

Penulis :

**

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari jum’at tanggal 12 Agustus 2022 di mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan Jajaran dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan berhasil mengamankan 8 tersangka.

Semua tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kasus curas, curat dan pencurian.

Untuk diketahui, pada kasus menonjol pertama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg.

Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian curas terjadi pada hari minggu tanggal 18 juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Dimana modusnya yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban.

Bacaan menarik :  Jumat Curhat" Kapolsek Sekincau Kunjungi Pekon Pahayu Jaya, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kemudian kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada hari rabu tanggal 11-03-2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandinya pelaku menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam.

Ada satu tersangka diamankan inisial S (33) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lalu yang ketiga kasus Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib, di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka diamankan inisial SL (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Modus operandi pelaku mengambil motor korban yang terparkir diacara hiburan jaranan.

Kasus yang keempat adalah pencurian 1 (satu) unit handphone terjadi pada hari sabtu di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 wib di ruangan dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat Cek Pospam Sekincau, Sumber Jaya Dan Berikan Bingkisan

Untuk kasus ini ada satu orang yang diamamankan insial SS (21) warga Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku masuk kerumah korban saat korban lengah

Kasus yang kelima kasus curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 18.20 wib di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Satu tersangka diamankan inisial DU (27) warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku mengambil motor korban saat terparkir di halaman parkir masjid dengan cara di rusak dengan kunci T.

Lalu kasus terakhir selanjutnya curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Selasa, 05-07-2022 jam 05:00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka yang diamamankan insial GU (33) warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur Prov Sumsel.

Bacaan menarik :  Polda Metro Jaya Tetapkan Ibu Muda Tersangka Dugaan Pelecehan Terhadap Anaknya

Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban

untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,1(satu) tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek dan 1 (Satu) unit handphone.

Pasal yang dilanggar PASAL 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun

Bagikan postingan
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Gebyar Meriah Gesek Rezeki 2024!!!! Dapatkan Kupon nya Menangkan Hadiah Jutaan Rupiah, di Agen BRILink Herlina
0
Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
0
Polisi kawal ketat pergeseran logistik kotak suara Pilkada 2024 dari PPK Ciracas ke KPU Kota Jakarta Timur 
0
Mengenalkan Profesi Polisi: Polres Jakbar Berikan Langkah Inspiratif untuk Masa Depan Anak Bangsa
0
Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri
0
Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas 
0
Sambut Hari Armada RI TAhun 2024, Lanal TBA Bersatu Dalam Bersih Sampah
0
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Reuni 212 Besok
0
Niat tawuran, Enam Remaja di Jakarta Barat Terpaksa Diamankan Polisi
0
Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!