Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

Penulis :

**

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari jum’at tanggal 12 Agustus 2022 di mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan Jajaran dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan berhasil mengamankan 8 tersangka.

Semua tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kasus curas, curat dan pencurian.

Untuk diketahui, pada kasus menonjol pertama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg.

Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian curas terjadi pada hari minggu tanggal 18 juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Dimana modusnya yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban.

Bacaan menarik :  DANLANTAMAL IKUTI RAKERNISWAS TNI AL TAHUN 2023 SECARA VICON

Kemudian kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada hari rabu tanggal 11-03-2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandinya pelaku menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam.

Ada satu tersangka diamankan inisial S (33) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lalu yang ketiga kasus Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib, di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka diamankan inisial SL (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Modus operandi pelaku mengambil motor korban yang terparkir diacara hiburan jaranan.

Kasus yang keempat adalah pencurian 1 (satu) unit handphone terjadi pada hari sabtu di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 wib di ruangan dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Kasat Lantas Polres Lampung Barat Beserta Jajaran Mengucapkan Selat Hari Raya Idhul Adha 1443 H/2022 M.

Untuk kasus ini ada satu orang yang diamamankan insial SS (21) warga Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku masuk kerumah korban saat korban lengah

Kasus yang kelima kasus curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 18.20 wib di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Satu tersangka diamankan inisial DU (27) warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku mengambil motor korban saat terparkir di halaman parkir masjid dengan cara di rusak dengan kunci T.

Lalu kasus terakhir selanjutnya curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Selasa, 05-07-2022 jam 05:00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka yang diamamankan insial GU (33) warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur Prov Sumsel.

Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban

Bacaan menarik :  Lanal Lhokseumawe Resmikan KBN TNI AL Tahun 2023 di Peudada Kabupaten Bireun

untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,1(satu) tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek dan 1 (Satu) unit handphone.

Pasal yang dilanggar PASAL 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun

Bagikan postingan
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Sensaciones únicas para la pesca al hielo con icefishingslot-es.es y un equipo profesional
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0