SAT RES NARKOBA POLRES LAMBAR BERHASIL AMANKAN PEMUDA PEMILIK SABU-SABU

Penulis :

LAMPUNG BARAT –Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan menarik :  Apakah Lampung Baratku Baik-Baik Saja.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.

Bacaan menarik :  Pencuri di SDN 1 MUARA JAYA Kebun Tebu di bekuk TEKAB 308 PRESISI Unit reskrim Polsek Sumber Jaya

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dan kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.#humaspolreslambar

Bagikan postingan
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu ( MUB) Kunjungi Kementerian ESDM 
0
Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan
0
Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin Sukarame  di amankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!