TIDAK BISA DIABAIKAN – Kejari Barito Utara & Polda Kalteng Diminta Panggil Pihak Bersengketa, Buktikan Hak Kelola Secara Terbuka

Penulis :

Lucky sun

MUARA TEWEH,  Traznews. Com 12 OKTOBER 2026 – Heri, selaku pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Barito Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam laporan bertanggal 12 Oktober 2026 ini, pelapor menunjuk secara resmi Oknum AS Selaku Kuasa dari PT Nusa Persada Resources (NPR) bersama Kepala Desa Muara Pari, Saudara Mukti Ali, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melanggar hukum dan merugikan masyarakat adat.

 

Laporan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi, Kajati Kalteng, Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, media massa, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, serta PT NPR sendiri.

 

POKOK-POKOK DALAM LAPORAN

1.TALI ASIH 388,67 HA DIBAGIKAN TANPA PENGUKURAN & VERIFIKASI RESMI

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026, pemberian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare dilakukan tanpa pengukuran resmi dan terbuka, tanpa verifikasi pemilik hak kelola yang sah, serta tanpa masa publikasi sekurang-kurangnya 21 hari kerja. Keputusan justru diambil tanpa kehadiran pemilik sah.

 

2.DUGAAN KERJA SAMA: OKNUM KADES BERSAMA OKNUM AS SELAKU KUASA DARI PT NPR

Laporan menegaskan adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, dengan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR. Hal ini diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani oleh inisial AS, serta rekaman video yang dijadikan bukti sah.

Bacaan menarik :  Safari Ramadan di Sriminosari, Bupati Lampung Timur Serahkan Hibah Rp20 Juta Untuk Ponpes

 

BEBERAPA DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

 

1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29: Oknum Kades diduga menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, menghalangi akses informasi warga, serta berpotensi menerima keuntungan yang memengaruhi keputusan

 

2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Adanya dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Koordinasi antara Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR dan oknum Kades Muara Pari dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dan pemberian/menerima gratifikasi

 

3.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga melanggar prinsip hukum dalam proses pemberian tali asih

 

4.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal 136: PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak September 2020 meski sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum

 

5.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH, Pasal 11 ayat (2): Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat

 

3.FAKTA SUDAH TERUNGKAP DI MEDIA MASSA

Bacaan menarik :  Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 secara Virtual dengan Media

Sejak April–Mei 2025, berbagai media telah memberitakan persoalan ini: Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarenuaku, dan Tewenews.id. Dalam klarifikasi kepada Tewenews.id tanggal 22 Mei 2025, Mukti Ali tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang membuktikan dirinya sebagai pemilik hak kelola di lahan tersebut. Sementara itu, masyarakat adat yang sah justru belum menerima hak-haknya.

 

PRIANTO BIN SAMSURI: KEJAKSAAN & POLISI DIMINTA PANGGIL PARA PIHAK, BUKTIKAN HAK KELOLA DI LAPANGAN

Bahwa benar diduga ada mupakat jahat dalam pemberian tali asih, SK 100 PPKH 281 seluas 388,67 ha hari disepakati sistem pembagiannya disegerakan di kantor Karendan. Beberapa oknum tokoh masyarakat yang tidak memiliki kebun hak kelola serta beberapa aparat terlibat di dalamnya. Lahan masyarakat tidak dilakukan pengukuran resmi serta tidak ditinjau ke lapangan tanpa verifikasi. Mupakat jahat ini terjadi Senin, 12 Oktober 2026 di Desa Karendan. Prianto berharap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara bertindak tegas terhadap para pelaku. Saat media konfirmasi ke Prianto Bin Samsuri, salah satu tokoh muda Desa Karendan sekaligus pemilik lahan di area yang jadi permasalahan tersebut,” harapannya.

 

Prianto Bin Samsuri meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil para pihak yang bersepakat agar masing-masing dapat menunjukkan bukti hak kelolanya secara langsung di lapangan. Apabila bukti hak kelola tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan perampasan hak dan merugikan hak kelola masyarakat yang sah.

Bacaan menarik :  Inovasi Tiada Henti,BRI BO Cilegon Gelar Grebeg QRIS di Angkringan Faturohman

 

TEGAS PELAPOR

“Kami mohon Kapolri RI menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh. Oknum Kades Mukti Ali dan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga bekerja sama melanggar hukum. Hak masyarakat adat tidak boleh dijadikan objek transaksi sepihak. Tali asih harus dibayarkan kepada yang berhak, prosesnya harus transparan dan diukur secara resmi di lapangan,” tegas Heri.

 

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti video dari saudara Heri. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM RED)

Bagikan postingan
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0
Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online
0
Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan
0
MAPPI Gelar Sarasehan Hukum 45 Tahun Soroti Dilema Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai
0
Professionelle Strategien und innovative Konzepte rund um https://kinbets-germany.de für deinen Erfolg
0
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Wakapolda Banten Laksanakan Jumat Keliling di Cipocok Jaya
0
Élégantes stratégies et https://fastsllots-fr.fr pour décupler vos gains et maîtriser lart du jeu en ligne
0