Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan

Penulis :

Tim

BANDARLAMPUNG-Traznews- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Rudi Lukman, menilai penerimaan pendaftaran Dawam-Ketut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kekeliruan KPU Lampung Timur (Lamtim).

Sebab, menurutnya Surat Edaran (SE) dengan Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 itu, ada penjelasan mengenai calon tunggal.

“Mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah, terutama calon tunggal seperti Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Alasannya, tutur Rudi, pasangan calon Dawam-Ketut sebelumnya sudah menerima penolakan dari KPU Lampung Timur.

Sedangkan, pada SE tersebut, hanya berlaku jika calon yang ingin mendaftarkan belum pernah mendapat penolakan dari penyelenggara (KPU).

“Jadi surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Sementara, untuk daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku,” jelas dia.

Bacaan menarik :  Maraknya Judi Online yang meresahkan Masyarakat Kota Bandar Lampung

“Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran,sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” sambung Rudi.

Dalam kasus ini, menurut Rudi, Dawam-Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur.

Hal itu menegaskan jika pasangan tersebut sebelumnya sudah menerima penolakan pendaftaran dari KPU Lampung Timur.

“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

Rudi menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan prosedural.

“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi. Jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” beber dia.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung Tegas: Tidak Boleh Ada Aksi Premanisme di Lampung

Baginya hal tersebut akan membuat kerawanan KPU untuk datangnya gugatan lagi.

“Justru KPU Lampung Timur jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam-Ketut sudah menerima berkas penerimaan pendaftaran dari KPU. (tim)

Bagikan postingan
Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Dan E-learning di Polda Malut
0
Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang
0
Penemuan mayat berkelamin perempuan di Pemangku Sidomulyo Pekon Suka Negara kec. Ngambur kab. Pesisir Barat
0
SPJI Menyapa Sekolah di SMA Negeri 1 Sukau
0
Jaga Kebugaran Tubuh Kapolsek Sekincau Beserta Anggota Olahraga Bersama Pemuda Betung Sukosari.
0
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU Untuk Melindungi Pelaku UMKM Dari Produk Asing 
0
Tepat di hari Ulang tahunnya Rifaie Arif Kembali dipercaya Nahkodai PWI Lambar Masa Bakti 2024-2027
0
Ayah Vadel Badjideh Berkata Kasus Loly itu Hanyalah Sebuah Drama
0
Pj. Bupati Marindo Kurniawan Terima Audiensi PD IWO Pringsewu
0
Kominfo Hadiri Peresmian JST1 Bersama Pusat Data Bersama Digital Data Centres (BDDC)
0
Fokus pada Kabupaten Konservasi, Cabup Lampung Barat Kunjungi TPA Bahway
0
AJI Buka Suara Soal Maraknya Oknum Penyalahguna Profesi Jurnalis di Lampung Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!