Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris Karena Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Beberapa waktu lalu heboh berita korban Penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepala Tiyuh di kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Salah Satu Kepalo Tiyuh dikecamatan Lambu Kibang inisial TB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, S.H, menjelaskan terkait Vidio Pengaduan saudari Kiki Septi yang Viral di Medsos ,terkait Laporan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021, Tentang Penganiayaan.

Bacaan menarik :  Ini Pesan Asisten III Saat Pimpin Rakor di Tiyuh Margodadi

Peristiwa terjadi sekitar bulan Desember 2021 di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang dimana saat itu saudari Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh saudara Kiki Septi dan pada pertemuan tersebut terjadi keributan yang memyebabkan saudari kiki Septi mengalami Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepalo Tiyuh dan karena merasa dirinya dilakukan Penganiayaan lalu saudari Kiki Septi membuat Laporan Polisi Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut Kasat” sekira tanggal 21 maret 2022 Kepalo Tiyuh Inisial TB melaporkan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat Nomor Polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Maret 2022 tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP dikarenakan saudari Kiki Septi telah mengucapkan kalimat-kalimat yang dianggap Fitnah terhadap Kepalo tiyuh TB.

Bacaan menarik :  Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan Terakhir Ke PTPN 1 Regional 7

Dikarenakan keduanya saling melapor maka Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keduanya sebagai Tersangka, untuk saudari Kiki Septi selaku korban Penganiayaan dan Tersangkanya adalah Kepalo Tiyuh TB sedangkan Kepalo Tiyuh selaku Korban Perbuatan Tidak menyenangkan, dan Tersangka saudari Kiki Septi.

Pihak Polres Tulang Bawang Barat sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai sehingga Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka terhadap keduanya namun tidak hadir.”Pungkas Kasat.

Bagikan postingan
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0