Tekab 308 Polsek Menggala, Tangkap Kembali Residivis Curat Dengan Kasus Serupa.

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020 kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam tindak pidana serupa.

Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial IH (19), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku curat yang juga merupakan seorang residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap saat sedang berada di salon milik warga yang ada di Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/12/2022).

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL Bandung Serahkan Bantuan Sosial Korban Bencana Tanah Bergerak di Kampung Cigombong Desa Cibedug Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo tipe A3S warna ungu, milik korban Rudi Saputra (32), tenaga honorer, warga Kelurahan Menggala Selatan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (24/07/2022), pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban yang dalam posisi kosong karena sedang ditinggal pergi.

Korban lalu ditelepon oleh saksi Ria Sapitri (35), yang mengatakan bahwa rumah milik korban telah dibobol pencuri, saat itu juga korban langsung pulang kembali ke rumahnya.

“Setelah diperiksa, ternyata barang-barang milik korban yang telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di dompet diatas tumpukan baju di dalam kamar, dan HP korban yang berada di dalam kamar juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” jelas AKP Sunaryo.

Bacaan menarik :  Meriahkan HUT Ke-78 TNI AL, Pos TNI AL Sigli Lanal Lhokseumawe Gelar Lomba Perahu Dayung Tradisional

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
Informatie over https://bet365s-nl.nl voor een scherpere blik op kansspelen en sportweddenschappen
0
Rozważne strategie obstawiania z bass-bet.org.pl dla entuzjastów sportowych zakładów
0
Spannende Kombinationen und towerrushslots.de für maximalen Gewinn im Spiel
0
Genuine progress with luckyhillss-au.net unlocks future financial stability and growth
0
Innovatieve strategieën voor groei met https://betsixtysnl.nl en effectieve online marketing
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0