Skandal Kriminalisasi Investor di Papua: Dewan Adat Keerom Bongkar Dugaan Upeti “Rekening Khusus” Oknum Aparat

Penulis :

Redaksi

JAYAPURA, PAPUA, Traznews.com– 19 Februari 2026. Pasca sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 18 Februari 2026, sebuah tabir gelap mengenai iklim investasi di Kabupaten Keerom terungkap. CEO PT Sawerigading International Group, Andi Muh Irhong Naeing, bersama Ketua Dewan Adat Keerom bersama Pemilik Hak Ulayat, Tokoh Masyarakat Adat Keerom dan kuasa hukumnya, membongkar dugaan praktik kriminalisasi sistematis dan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.

I. Kesaksian Masyarakat Adat: “Investasi Resmi Ditumbangkan, Ilegal Dilindungi”

Jacobus Jack Mekawa (Ketua Dewan Adat Keerom) menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum Polda Papua.

“Kami menerima PT Sawerigading melalui pintu adat. Mereka mengikuti prosedur, mengantongi pelepasan tanah, dan rekomendasi dari 5 distrik serta Pemerintah Provinsi Papua. Kenapa investor yang sah ditangkap, sementara tambang ilegal di Distrik Senggi dibiarkan menjamur?” tegas Jacobus.

Senada dengan itu, Markus Stephen Gonay (Koordinator Dewan Adat Yang Juga Sebagai Pemilik Hak Ulayat) melontarkan kritik tajam:

Bacaan menarik :  Edible Anus Chocolates

“Hukum di Republik ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hutan kami di Senggi hancur oleh tambang ilegal yang dibekingi oknum karena membayar ‘iuran haram’. Sementara investor yang mau mensejahterakan rakyat justru dikriminalisasi.”

II. Fakta Mengejutkan: Dugaan Setoran ke “Rekening Khusus”

Pernyataan paling krusial datang dari Absalom Wambaliau (Pemilik Hak Ulayat Distrik Senggi). Ia mengungkap adanya skema pungutan liar yang terorganisir.

“Banyak penambang ilegal di Senggi diminta uang setoran agar tidak ditangkap. Bahkan ada nomor rekening khusus untuk menyetor. Jika tidak setor pada tanggal yang ditentukan, mereka ditangkap. Kami memiliki bukti transfer ke rekening khusus tersebut,” ungkap Absalom di hadapan media.

III. Bantahan Terdakwa dan Kejanggalan Barang Bukti

Di tengah proses hukum, Andi Muh Irhong Naeing (CEO PT Sawerigading) menegaskan penghormatannya terhadap hukum namun membantah keras dakwaan tersebut.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Kembali Raih WTP Untuk Ke-15 Kalinya.

“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami menuntut agar bukti 257 gram emas dan ekskavator yang dipaksa diperbaiki oleh oknum penyidik saat itu dihadirkan dan diverifikasi secara transparan sebagai fakta persidangan,” ujar Andi.

IV. Sudut Pandang Hukum: Maladministrasi Bukan Pidana

Dr. Anthon Raharusun S.H.,M.H.(Penasehat Hukum 7 Terdakwa) mengajak publik untuk melawan praktik kriminalisasi terhadap investor masyarakat adat.

“Jika ada pelanggaran, itu masuk ranah administratif, bukan langsung dipidanakan. Jangan ada lagi oknum yang memeras pemilik hak ulayat atau mengganggu perusahaan resmi demi kepentingan pribadi. Kita harus melawan ini!” tegas Dr. Anthon.

Sementara itu, Dr. James Simanjuntak S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya terdapat kendala bahasa bagi terdakwa Warga Negara Asing (WNA).

“Dakwaan kini telah diterjemahkan ke bahasa Mandarin agar terdakwa paham. Kami akan menggabungkan fakta hukum dari sisi materiil dan prosedural untuk disampaikan pada sidang berikutnya, Senin, 23 Februari 2026,” jelas Dr. James.

Bacaan menarik : 

V. Ultimatum Masyarakat Adat

Menutup keterangan media, masyarakat adat Keerom melalui Markus Stephen Gonay memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang. Mereka meminta PT Sawerigading segera kembali beroperasi untuk memulihkan ekonomi lokal.

“Jika tidak, kami akan mengambil tindakan demi menjaga harkat dan martabat masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” pungkasnya.**

 

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0