Program PTSL Rt 023 Rw 01 Sunter Agung Jakarta Utara Di keluhkan Warga

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Apa itu ptsl? Ptsl adalah satu program pemerintah yang memudahkan warga buat menerima sertifikat tanah secara Gratis.

Sertifikat relatif penting bagi para pemilik tanah, tujuan ptsl merupakan buat menghindari konkurensi dan perselisihan pada kemudian hari.

Sebagian masyarakat sering kali menahan pembuatan sertifikat karena faktor biaya, oleh karena itu di luncurkan program pemerintah atau PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Dari duduk perkara tersebut, ptsl adalah program yg dihadirkan pemerintah buat menyelesaikannya. program ini bisa diikuti seluruh lapisan warga masyarakat. Maka bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, anda mampu memanfaatkan program ini buat menerima sertifikat resmi secara gratis.

Maraknya kasus pungli penyelenggara program pemerintah PTSL di beberapa daerah pun terjadi, terkait dengan kegiatan PTSL tersebut oknum pejabat dan ketua lingkungan melakukan tidak pidana pungli kepada masyarakat dengan alih – alih biaya operasional dan pengkondisian ”

Dari penelusuran media adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat ketua lingkungan di daerah tanjung Priok kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara terkait program PTSL tahun 2017 – 2019

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Kembali Raih WTP Untuk Ke-15 Kalinya.

Hal ini terjadi di lingkungan RW 01 Sunter agung Jakarta Utara, dan hampir semua pengurus RT di wilayah ini melakukan program PTSL dengan memungut biaya kepada warga dengan kisaran 3 jt sampai dengan 10 juta rupiah.

Dari wawancara media kami menemui beberapa warga RT 23 dan RT 03 RW 01 Sunter agung Jakarta Utara, sebut saja A” ( yang tidak mau di sebutkan namanya ) ” surat yang diserahkan pada program PTSL tahun 2018 hingga saat ini belum terealisasi atau belum jadi, dengan alasan masih di proses di BPN Jakarta Utara” ungkapnya

 

Selain A praktik pungutan liar di alami B yang tinggal di RT23, ia mengatakan “baru aja ia menebus sertifikat ke pak Rt 23 dengan biaya 3 jt karena baru sekarang ada uangnya, dan ia mengatakan masih ada beberapa warga yang belom bisa mengambil sertifikat rumahnya yang dikarenakan belum mempunyai uang untuk menebusnya”

Bacaan menarik :  3 Types of Business Computer software and How They Can Benefit Your small business

Beberapa bulan yang lalu sudah di lakukan pemanggilan oleh petugas kasipem kelurahan Sunter agung Suparman pada tanggal 6 Juli 2022, RT 023 Syamsul mengatakan dari jumlah 95 pemohon sudah selesai semua dan sudah di terima oleh pemohon.

Pada kenyataannya ada beberapa warga yang belum menebus surat karena faktor biaya.

Beberapa warga juga mengatakan kepada media , bahwa tanda terima penyerahan surat-surat untuk program PTSL di pegang RT ,( kenapa?) ” harusnya kami warga yang pegang tanda terima itu”

Karena sampai saat ini ngga jadi – jadi kami coba minta tanda terima PTSL ke pak RT dan ternyata ngga jadi ”

Praktik pungli program PTSL bukan lagi rahasia , pasalnya setiap warga di pungut biaya bervariasi berbeda – beda dan menjadi perbincangan antar tetangga di RW01 Sunter agung Jakarta Utara.

Bacaan menarik :  The Best Virtual Data Room Application

Jika dalam kegiatan ini cukup bukti maka bisa di jerat dengan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MELAKUKAN PEMERASAN
Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar.

Dan Pergub No 171 Tahun 2016 Tentang pedoman Rukun tetangga dan warga , pada pasal 35 dan 36 , dengan sangsi di nonaktifkan atau di berhentikan.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0