Jakarta,traznews.com
Apa itu ptsl? Ptsl adalah satu program pemerintah yang memudahkan warga buat menerima sertifikat tanah secara Gratis.
Sertifikat relatif penting bagi para pemilik tanah, tujuan ptsl merupakan buat menghindari konkurensi dan perselisihan pada kemudian hari.
Sebagian masyarakat sering kali menahan pembuatan sertifikat karena faktor biaya, oleh karena itu di luncurkan program pemerintah atau PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Dari duduk perkara tersebut, ptsl adalah program yg dihadirkan pemerintah buat menyelesaikannya. program ini bisa diikuti seluruh lapisan warga masyarakat. Maka bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, anda mampu memanfaatkan program ini buat menerima sertifikat resmi secara gratis.
Maraknya kasus pungli penyelenggara program pemerintah PTSL di beberapa daerah pun terjadi, terkait dengan kegiatan PTSL tersebut oknum pejabat dan ketua lingkungan melakukan tidak pidana pungli kepada masyarakat dengan alih – alih biaya operasional dan pengkondisian ”
Dari penelusuran media adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat ketua lingkungan di daerah tanjung Priok kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara terkait program PTSL tahun 2017 – 2019
Hal ini terjadi di lingkungan RW 01 Sunter agung Jakarta Utara, dan hampir semua pengurus RT di wilayah ini melakukan program PTSL dengan memungut biaya kepada warga dengan kisaran 3 jt sampai dengan 10 juta rupiah.
Dari wawancara media kami menemui beberapa warga RT 23 dan RT 03 RW 01 Sunter agung Jakarta Utara, sebut saja A” ( yang tidak mau di sebutkan namanya ) ” surat yang diserahkan pada program PTSL tahun 2018 hingga saat ini belum terealisasi atau belum jadi, dengan alasan masih di proses di BPN Jakarta Utara” ungkapnya
Selain A praktik pungutan liar di alami B yang tinggal di RT23, ia mengatakan “baru aja ia menebus sertifikat ke pak Rt 23 dengan biaya 3 jt karena baru sekarang ada uangnya, dan ia mengatakan masih ada beberapa warga yang belom bisa mengambil sertifikat rumahnya yang dikarenakan belum mempunyai uang untuk menebusnya”
Beberapa bulan yang lalu sudah di lakukan pemanggilan oleh petugas kasipem kelurahan Sunter agung Suparman pada tanggal 6 Juli 2022, RT 023 Syamsul mengatakan dari jumlah 95 pemohon sudah selesai semua dan sudah di terima oleh pemohon.
Pada kenyataannya ada beberapa warga yang belum menebus surat karena faktor biaya.
Beberapa warga juga mengatakan kepada media , bahwa tanda terima penyerahan surat-surat untuk program PTSL di pegang RT ,( kenapa?) ” harusnya kami warga yang pegang tanda terima itu”
Karena sampai saat ini ngga jadi – jadi kami coba minta tanda terima PTSL ke pak RT dan ternyata ngga jadi ”
Praktik pungli program PTSL bukan lagi rahasia , pasalnya setiap warga di pungut biaya bervariasi berbeda – beda dan menjadi perbincangan antar tetangga di RW01 Sunter agung Jakarta Utara.
Jika dalam kegiatan ini cukup bukti maka bisa di jerat dengan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MELAKUKAN PEMERASAN
Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar.
Dan Pergub No 171 Tahun 2016 Tentang pedoman Rukun tetangga dan warga , pada pasal 35 dan 36 , dengan sangsi di nonaktifkan atau di berhentikan.