Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Caleg Demokrat Di PN Jakarta Selatan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,  traznews. Com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3, pada Selasa (4/9/2024). Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi ahli, serta berfokus pada dugaan adanya politik uang.

 

 

Dalam sidang tersebut, pengacara Andi Mulyati Pananrangi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), Ahmad Yani, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Bacaan menarik :  Menghalangi Tugas Wartawan, Di Pidana," UU Pers No 40 Tahun 1999 "ungkap Eva

 

Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merasa gugup karena baru pertama kali terlibat dalam proses hukum, yang dianggap wajar.

 

Sidang praperadilan ini memiliki batas waktu singkat, yakni tujuh hari, sehingga pihak pemohon hanya menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Di sisi lain, termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihak pemohon menyayangkan bukti yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum oleh Polda Metro Jaya dikembalikan tanpa alasan yang jelas, bahkan setelah satu bulan menunggu, berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan menarik :  Tanjung Balai Sebagai Kota Pesisir, Komandan Lanal TBA Ajak Masyarakat Lebih Mencintai Olahraga Air Melalui Dragon Boat Danlanal Cup

 

Ahmad Yani juga mempertanyakan kehadiran anggota tim yang mengenakan atribut Partai Demokrat di ruang sidang, meskipun partainya bukan objek gugatan. Ia mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor.

 

Sidang ini ditutup dengan pernyataan bahwa pihak pemohon akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jumat mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Yani menegaskan harapannya agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan dengan adil, serta menekankan bahwa bukti adanya politik uang dalam kasus ini sangat kuat.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!